MADIUN, terbitan.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Madiun dalam memberikan dukungan penuh kepada investor kembali dibuktikan. Kali ini, kesepakatan berhasil dicapai antara investor asal Tiongkok, PT Wahlung Indonesia, dengan Pemerintah Desa Kuwu dan masyarakat setempat terkait pemindahan saluran irigasi di area pembangunan pabrik mainan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam kunjungan dan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh perwakilan PT Wahlung bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), Rabu (14/5/2025).
Saluran irigasi yang semula berada di dalam lahan seluas kurang lebih 6 hektare milik perusahaan akan dipindahkan ke sisi timur, dekat batas area makam desa. Selain itu, jalan penghubung antara makam dan punden Berangkidul juga akan ditambahkan dengan lebar 4 meter.
Nonok Agus Puryanto, perwakilan teknis dari Bidang SDA Dinas PUPR, menyatakan bahwa saluran yang akan dipindahkan termasuk kategori saluran tersier, yang pengelolaannya menjadi kewenangan desa atau kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2015.
“Karena ini saluran tersier, maka keputusan pemindahan sepenuhnya menjadi hak desa berdasarkan musyawarah masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, saluran tersebut memiliki luas sekitar 604 meter persegi dan akan diganti dengan saluran baru selebar 120 cm. Panjang saluran akan ditentukan setelah pengukuran lebih lanjut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Wahlung Indonesia.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Kuwu, Fajar Lumaksono, menyampaikan bahwa masyarakat menyetujui pemindahan tersebut melalui Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada Senin malam (12/5/2025). Ia juga memastikan bahwa lahan yang digunakan bukan merupakan tanah kas desa maupun aset desa.
“Yang penting fungsi irigasi tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk mendukung pengairan sawah warga,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa warga Desa Kuwu menyambut baik pembangunan pabrik, karena berpotensi menyerap tenaga kerja lokal.
Senada dengan itu, perwakilan kuasa PT Wahlung Indonesia, Atik Prihartatik, menjelaskan bahwa pihak perusahaan tetap menghormati fungsi awal saluran irigasi dan akan menggantinya sesuai dengan ukuran yang disepakati.
“Saluran tersier ini dulunya merupakan fasilitas bantuan masyarakat untuk pengairan sawah. Maka kami pastikan hak masyarakat tetap terjaga,” pungkas Atik.


