MADIUN, terbitan.com – Polres Madiun mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang sempat viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Korban berinisial AIS bersama temannya, JR, saat itu tengah berhenti di toko untuk membeli bensin dan rokok. Tiba-tiba, sekelompok pemuda berkonvoi menggunakan sepeda motor melintas dari arah utara. Beberapa dari mereka berhenti dan langsung menganiaya AIS. Korban dipukul, ditendang, bahkan dihantam dengan wadah galon air, serta dipaksa melepas kaos yang dikenakannya.

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 14 orang terkait kejadian ini. Rinciannya, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang adalah korban, dan 7 lainnya berstatus saksi.

“Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan,” jelas Kapolres.

Mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah konflik antar perguruan pencak silat seperti yang ramai diperbincangkan.

“Ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh komunitas bernama All PemudaHijrah023. Mereka berasal dari Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, dan berkumpul di Madiun untuk suatu pertemuan,” ujarnya.

Pihak kepolisian masih mendalami siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut dan apa motif di balik aksi kekerasan itu. Polres Madiun menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang mengarah pada premanisme dan gangguan keamanan publik.

Sebagai penutup, Kapolres menghimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari.

“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.