‎MADIUN, terbitan.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur M. Fauzan, angkat suara terkait kesalahan Pemdes Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun menggunakan APBDes untuk  perbaikan saluran dan jalan Kabupaten.
‎
‎Menurut Fauzan, APBDes wajib hukumnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan desa, salah satunya untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa bukan milik kabupaten.
‎
‎ “Kalau digunakan untuk Infrastruktur seperti pembangunan jalan, jembatan, dan saluran irigasi, ya harus yang kewenangan desa,” ujar Fauzan, Rabu (21/5/2025).
‎
‎Fauzan menyebut, kesalahan Pemdes Sidomulyo yang menggunakan APBDes  hingga ratusan juta untuk memperbaiki jalan kabupaten tersebut sudah melanggar aturan.
‎
‎ “Penggunaan APBDes untuk membangun jalan kabupaten adalah tindakan yang tidak tepat dan melanggar aturan,” jelasnya.
‎
‎Alasan ketidaktahuan yang disampaikan Kades Sidomulyo, Sumadji terkait SK Bupati tentang penetapan status ruas jalan Sidoarum menjadi jalan kabupaten, Fauzan menegaskan bahwa itu adalah kesalahan bukaan Ketidaktahuan.
‎
‎Apa lagi bunyi SK tersebut, Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 12 September 2023 lalu. Sedangkan pembangunan tersebut tahun 2024.
‎
‎ “Terkait SK Bupati, kalau Kades gak tahu minimal disitu kan ada Camat. Kalau camat gak tahu kan masih ada Kepala Dinas DPMD. Kalau mereka semua tidak tahu, terus selama ini mereka ngapain?,” tambahnya.
‎
‎Fauzan menegaskan, harus ada yang bertanggung jawab terkait kesalahan Pemdes mengalokasikan APBDes untuk membangun Jalan kabupaten tersebut. Akibat kesalahan itu, desa harus kehilangan Anggaran hampir 300 juta rupiah.
‎
‎ “Kades patut diduga menyalahgunakan kewenangannya,” tutupnya.
‎
‎Sebelumnya diberitakan, meski jalan desa banyak yang butuh perbaikan, tahun 2024 lalu, Pemerintah Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosari justru melakukan perbaikan jalan serta saluran milik Pemkab Madiun.
‎
‎Menurut Kepala Desa Sidomulyo Sumadji, hal itu terjadi karena ketidaktahuannya terkait status jalan serta saluran yang diperbaiki menggunakan APBDes tersebut milik Pemkab Madiun.
‎
‎Sumadji juga menyampaikan, selama melaksanakan pekerjaan tersebut, pihak kecamatan dan pihak pendamping desa juga tidak ada teguran sehingga, Sumadji menganggap pekerjaan itu sudah benar.
‎
‎ “Dak ada pihak kecamatan atau pendamping desa yang negur. La saya selama gak ada teguran berarti merasa saya sudah betul dong,’ ujar Sumadji saat di temui di ruangannya, Selasa (20/5/2025).

 

KONTRIBUTOR : Dodik.