SUMENEP, Terbitan.com – Praktik peredaran rokok ilegal merek Middo Bold di Kabupaten Sumenep kini mulai menyeret nama-nama besar. Salah satu yang paling santer dibicarakan adalah H. Mukmin, seorang pengusaha lokal berpengaruh asal Kecamatan Ganding yang kini diduga kuat menjadi otak produksi rokok tanpa izin tersebut.
Rokok yang sama sekali tidak memiliki pita cukai dan tidak tercatat sebagai produk legal di Kementerian Perindustrian ini sudah beredar luas di toko kelontong dan warung-warung kecil, bahkan menembus wilayah kota. Namun yang lebih mencengangkan, aktivitas ilegal ini berlangsung seolah tanpa hambatan, seakan-akan ada kekuatan besar yang melindunginya.
“Kami tidak bicara asumsi lagi. Nama H. Mukmin sudah muncul dalam berbagai kesaksian dan investigasi lapangan. Gudangnya di Ganding itu sudah sangat lama dicurigai sebagai pusat produksi rokok ilegal,” ungkap Dayat, aktivis hukum dari YLBH Madura.
Kritik keras pun dilayangkan kepada Bea Cukai Madura. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantas rokok ilegal justru dinilai mandul, bahkan dianggap “tidur siang” di tengah maraknya praktik ilegal yang terang-benderang.
“Kalau lembaga seperti Bea Cukai tidak bisa mendeteksi aktivitas pabrik ilegal seperti ini, lalu apa fungsinya? Jangan-jangan mereka tahu tapi pura-pura tidak tahu,” ujar Dayat dengan nada tajam.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga merusak keadilan usaha. Pengusaha rokok legal yang membayar cukai jutaan rupiah per hari jadi korban persaingan tidak sehat.
H. Mukmin Diduga Lindungi Usahanya dengan Jaringan Kekuasaan
Lebih lanjut, Dayat menyebut bahwa keterlibatan H. Mukmin tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya “payung politik” dan jaringan kekuasaan yang melindunginya. Selama bertahun-tahun, H. Mukmin dikenal sebagai donatur tetap sejumlah kegiatan politik dan sosial, yang diduga dimanfaatkan untuk memperkuat kekebalannya dari jerat hukum.
“Kalau bukan karena ada yang melindungi, tidak mungkin dia berani produksi dalam skala besar seperti itu. Setiap minggu ada kendaraan keluar masuk membawa rokok. Tapi tak satu pun razia dilakukan. Aparat diam seribu bahasa,” tambah Dayat.
Distribusi Rapi, Tapi Pola Lama Terulang
Middo Bold didistribusikan menggunakan kendaraan pribadi dan umum, menghindari jalur utama yang biasa dipantau aparat. Pola ini, menurut YLBH Madura, identik dengan pola lama jaringan rokok ilegal yang sempat terbongkar beberapa tahun lalu.
“Ini bukan kerja iseng. Ini bisnis besar. Ada pengemasan, penyimpanan, distribusi, bahkan agen. Tapi kenapa bisa lolos dari pantauan Bea Cukai dan Polres? Kinerja aparat kita benar-benar dipertanyakan,” kata Dayat.
Tidak Terdaftar di BKPM dan Dinas Perindustrian
Hasil penelusuran YLBH Madura menemukan tidak ada satu pun data legal atas nama H. Mukmin maupun Middo Bold dalam daftar perusahaan rokok di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun Dinas Perindustrian Sumenep. Ini menunjukkan bahwa seluruh operasi bisnis rokok Middo Bold dilakukan secara ilegal dan melanggar banyak regulasi, termasuk UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan ekonomi. Tapi sayangnya, negara diam,” tegas Dayat.
Desakan Aksi Nyata: Bukan Sekadar Jumpa Pers
YLBH Madura dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Keuangan dan KPK. Mereka juga menyerukan pembentukan tim independen untuk menyelidiki dugaan pembiaran oleh Bea Cukai Madura dan keterlibatan oknum aparat.
“Kami tidak butuh konferensi pers atau janji-janji. Kami butuh tindakan nyata. Kalau Bea Cukai Madura tak mampu bertindak, lebih baik bubarkan saja,” kata Dayat lantang.
Kasus Middo Bold hanyalah puncak gunung es dari dunia gelap peredaran rokok ilegal di Madura. Jika nama besar seperti H. Mukmin bisa leluasa mengedarkan produk ilegal tanpa takut disentuh hukum, maka yang hancur bukan hanya ekonomi negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan.
Kini, masyarakat menunggu: apakah hukum di negeri ini masih bisa menjerat yang berduit dan berkuasa, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?


