NGAWI, terbitan.com – Tender pengadaan IFW dengan pagu anggaran sebesar Rp400 juta menimbulkan tanda tanya setelah pemenang tender, CV Kita Kita Selalu Bersama, diketahui beralamat di sebuah lokasi yang digunakan sebagai warung mie ayam dan toko perhiasan perak di Jalan Ronggowarsito 112. Meskipun demikian, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap peserta tender.

“Tidak ada kewajiban kita ngecek lapangan, kita percaya ke OSS yang mengeluarkan izin tersebut,” kata Mamik, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Ngawi.

Menurut Mamik, apabila terjadi perubahan alamat kantor penyedia, maka seharusnya penyedia menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Ia menambahkan bahwa meskipun CV tersebut beralamat di Ngawi, LPSE tidak berkewajiban memverifikasi fisik lokasi karena keterbatasan sumber daya.

“Kalau dicek semua, ya tidak akan selesai. Di Ngawi saja ada delapan ribu paket, dari purchasing, pengadaan langsung, penjual langsung, sampai non-tender. Pegawai kita terbatas,” ujarnya.

Chandra, dari Pokja 7, menegaskan bahwa sistem tender LPSE bersifat terbuka dan dapat diakses oleh peserta dari seluruh Indonesia.

“Kalau dicek satu, ya dicek semua. Tender ini terbuka untuk seluruh Indonesia. Masak iya kalau pemenangnya dari Jakarta, kita harus ke sana? Kan tidak mungkin,” tambah Chandra.

Dalam proses tender IFW, dari 26 peserta yang mengakses dokumen, hanya satu CV yang mengajukan penawaran, yakni CV Kita Kita Bersama. Penawaran yang diajukan hanya selisih Rp178.000 dari pagu anggaran.

“Kita menangkan karena semua tahapan sudah dilalui,” kata Chandra.

Mamik menambahkan bahwa selama seluruh proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta masa sanggah telah dijalani, maka kewenangan LPSE sudah selesai. Tanggung jawab pengecekan lebih lanjut ada di pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Karena kita tidak ada kewajiban cek lapangan, harusnya PPK dari OPD yang ngecek ke sana. Kalau dari pihak OPD tidak ada masalah, ya kita ACC saja sesuai tahapan PBJ,” ujarnya.

Terkait hal ini, Mamik juga menyoroti kompetensi penyedia.

“Itu penyedianya lulusan apa?” tanya Mamik heran.

Menurutnya, sering kali penyedia menandatangani dokumen tanpa memahami nilai atau isi kontrak yang mereka ajukan.

“Kalau yang tandatangan Jodi, dan dia nggak tahu besaran nilainya, ya pasti cuma tanda tangan saja tanpa membaca,” ujarnya sembari berkelakar.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak CV Kita Kita Bersama terkait keabsahan alamat maupun proses yang dijalani. Sementara LPSE dan Pokja menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.