SAMPANG, Terbitan.com – Warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang mengapung di perairan pantai setempat pada Sabtu pagi, 21 Juni 2025.
Sekira pukul 09.40 WIB, warga menginformasikan kepada pihak kepolisian tentang adanya mayat di laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, piket SPKT Polsek Camplong segera melaporkan kepada Kapolsek Camplong, yang kemudian menginstruksikan agar tim segera menuju lokasi kejadian.
Personel gabungan dari Polsek Camplong, termasuk Kanit Reskrim dan Kanit Intel, didampingi perangkat desa dan nelayan setempat, menggunakan perahu menuju titik lokasi penemuan jenazah yang berjarak sekitar 700 meter dari bibir pantai.
Setibanya di lokasi, tim mengevakuasi mayat yang diketahui berjenis kelamin perempuan ke atas perahu dan membawanya ke daratan. Jenazah kemudian dipindahkan menggunakan mobil ambulans menuju RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang guna proses visum atau autopsi.
Namun saat dalam perjalanan, tepatnya di barat jembatan Desa Tamba’an Camplong, ambulans dihentikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai suami korban. Ia kemudian meminta agar jenazah istrinya tidak dibawa ke RSUD Sampang, melainkan cukup ke Puskesmas Camplong.
Identitas mayat diketahui bernama Sundari, berusia 55 tahun, warga Dusun Bandaran I, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Jenazah dikenali oleh warga yang ikut dalam proses evakuasi di tengah laut.
Sesampainya di Puskesmas Camplong, suami dan pihak keluarga korban menyatakan penolakan terhadap tindakan visum atau autopsi, serta menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum, karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.
Petugas dari Polres Sampang termasuk tim identifikasi sempat mendatangi Puskesmas Camplong untuk melakukan pemeriksaan awal. Namun permintaan keluarga agar jenazah segera dimakamkan disetujui oleh pihak medis dan kepolisian.
Usai pemeriksaan medis seadanya, jenazah langsung dibawa pulang oleh pihak keluarga ke Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan untuk dimakamkan.
Keterangan resmi dari Humas Polres Sampang IPDA Gama Rizaldi menyebut bahwa keluarga korban telah menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi serta tidak menginginkan adanya proses hukum lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan