Terbitan.com — Ibadah haji merupakan momen istimewa bagi umat Islam. Setelah kembali dari Tanah Suci, tak sedikit masyarakat ingin menyematkan gelar H. (Haji) atau Hj. (Hajjah) di depan nama mereka sebagai bentuk penghormatan dan identitas spiritual. Namun, bagaimana prosedur resmi untuk mencantumkan gelar tersebut di dokumen kependudukan seperti KTP dan KK?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperbolehkan pencantuman gelar Haji/Hajjah dalam kolom nama KTP dan KK, dengan syarat dan prosedur tertentu.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Dinas Dukcapil setempat, sesuai domisili dalam KTP.
  2. Bawa dokumen pendukung, yaitu:
    • KTP dan KK asli
    • Fotokopi paspor dan visa haji
    • Fotokopi bukti keberangkatan/pemulangan haji dari Kemenag (misalnya Surat Keterangan telah menunaikan Ibadah Haji atau manifest keberangkatan)
  3. Ajukan perubahan elemen data nama untuk penambahan gelar “H.” atau “Hj.” di depan nama lengkap.
  4. Petugas akan memproses pembaruan data, dan menerbitkan KTP dan KK baru yang memuat gelar tersebut.

Catatan penting:

  • Penambahan gelar haji bersifat sukarela, bukan kewajiban.
  • Gelar haji dicantumkan dalam kolom nama, sehingga akan muncul di semua dokumen turunan, seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik.

Kepala Dinas Dukcapil beberapa daerah juga mengimbau agar masyarakat tetap memastikan kelengkapan dokumen dan tidak melakukan perubahan nama lain secara sembarangan, karena bisa berdampak pada data di lembaga lain seperti perbankan, BPJS, dan instansi pemerintah lainnya.

Dengan prosedur yang jelas, masyarakat kini bisa menambahkan gelar haji secara legal dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.