NGAWI, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Ngawi. Selasa malam (30/12/25).

Pengawasan ini merupakan bagian dari sub kegiatan Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota, yang berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi tempat usaha karaoke Hokky dan Diva dengan melibatkan sebanyak 18 personel gabungan, terdiri dari 14 personel Satpol PP, 2 personel Kepolisian, dan 2 personel Polisi Militer.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Seluruh aktivitas usaha hiburan malam yang diperiksa dinyatakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku serta mencegah potensi gangguan ketertiban umum.

“Pengawasan mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai di tempat usaha karoke Hoky dan Diva,” ungkanya.

Menurutnya, upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat agar situasi lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga seluruh aktivitas dapat berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Ngawi akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan secara rutin.

“Ini bentuk komitmen kami, dalam menegakkan perda serta menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkas Sukoco.