NGAWI, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengawasan sekaligus penertiban reklame yang tidak berizin maupun yang telah habis masa berlaku izinnya. Penertiban dilakukan di tiga titik lokasi yang meliputi wilayah Kecamatan Ngawi, Kecamatan Padas, dan Kecamatan Kasreman. Kamis (8/1/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan 7 personel Satpol PP Kabupaten Ngawi sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan wilayah Kabupaten Ngawi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari Pengawasan atas Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

“Penertiban reklame ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 01 Tahun 2017,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan sejumlah reklame yang tidak berizin atau telah habis masa berlaku izinnya. Khusus di wilayah dalam kota, penertiban dilakukan terhadap tiga titik reklame yang tidak sesuai ketentuan, dengan tindakan berupa pencopotan oleh petugas.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Ngawi juga mengimbau kepada para pemilik usaha dan pihak terkait agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku serta mengurus perizinan reklame sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Proses penertiban berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali, tanpa adanya kendala berarti di lapangan,” pungkas Sukoco.