MADIUN, terbitan.com — Terdakwa kurir narkoba berinisial IIR (41) warga Kota Madiun yang dituntut 17 tahun penjara memunculkan perhatian. Mengingat barang bukti yang diamankan 1 Kg lebih serta Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika membuka ruang hukuman maksimal hingga pidana mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa tuntutan 17 tahun penjara itu sudah sesuai barang bukti yang diamankan.
“Tuntutan itu ada ukurannya. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 5 kilo, 10 kilo, 100 kilo, atau 1 ton,” kata Achmad kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa, hukuman seumur hidup atau hukuman mati baru layak dipertimbangkan apabila jumlah barang bukti melebihi 100 Kg. Berdasarkan fakta dipersidangan, jaksa menilai tuntutan 17 tahun penjara sudah sesuai.
“Kalau 1 ton, seumur hidup atau hukuman mati layak. Kalau 1 kilo, tentu tidak bisa disamakan. Kami menganggap 17 tahun itu sudah layak,” katanya.
Menurut dia, tuntutan tersebut juga disusun berdasarkan pedoman penuntutan dari Kejaksaan Agung. “Kami berdasarkan buku pedoman penuntutan dari Kejagung. Jadi ada standar dan tolak ukur,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, terdakwa II didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan bahwa penjatuhan tuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.
“Tuntutan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Agung.
Ia menegaskan, perbedaan antara ancaman maksimal undang-undang dan tuntutan jaksa merupakan bagian dari diskresi penuntutan.
Sebelumnya terdakwa IIR, perempuan 41 tahun asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika dengan berat lebih dari satu kilogram.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang kenalan di Surabaya dan berencana mengedarkannya ke Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak dilakukan satu kali.Meski demikian, tuntutan yang diajukan tetap berada di bawah ancaman maksimal pasal yang dikenakan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan. Setelah itu, jaksa akan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Senin, 12 Januari 2026 16:22 WIB


