MADIUN, terbitan.com — Terdakwa kurir narkoba berinisial IIR (41) warga Kota Madiun yang dituntut 17 tahun penjara memunculkan perhatian. Mengingat barang bukti yang diamankan 1 Kg lebih serta Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika membuka ruang hukuman maksimal hingga pidana mati.
‎
‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan bahwa tuntutan 17 tahun penjara itu sudah sesuai barang bukti yang diamankan.
‎
‎“Tuntutan itu ada ukurannya. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 5 kilo, 10 kilo, 100 kilo, atau 1 ton,” kata Achmad kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
‎
‎Ia juga menjelaskan bahwa, hukuman seumur hidup atau hukuman mati baru layak dipertimbangkan apabila jumlah barang bukti melebihi 100 Kg. Berdasarkan fakta dipersidangan, jaksa menilai tuntutan 17 tahun penjara sudah sesuai.
‎
‎“Kalau 1 ton, seumur hidup atau hukuman mati layak. Kalau 1 kilo, tentu tidak bisa disamakan. Kami menganggap 17 tahun itu sudah layak,” katanya.
‎
‎Menurut dia, tuntutan tersebut juga disusun berdasarkan pedoman penuntutan dari Kejaksaan Agung. “Kami berdasarkan buku pedoman penuntutan dari Kejagung. Jadi ada standar dan tolak ukur,” ujarnya.
‎
‎Untuk diketahui dalam perkara ini, terdakwa II didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
‎
‎Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan bahwa penjatuhan tuntutan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.
‎
‎“Tuntutan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Agung.
‎
‎Ia menegaskan, perbedaan antara ancaman maksimal undang-undang dan tuntutan jaksa merupakan bagian dari diskresi penuntutan.
‎
‎Sebelumnya terdakwa IIR, perempuan 41 tahun asal Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika dengan berat lebih dari satu kilogram.
‎
‎Dalam persidangan, terdakwa mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang kenalan di Surabaya dan berencana mengedarkannya ke Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.
‎
‎Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak dilakukan satu kali.Meski demikian, tuntutan yang diajukan tetap berada di bawah ancaman maksimal pasal yang dikenakan.
‎
‎Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan. Setelah itu, jaksa akan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.