PAMEKASAN, Terbitan.com – Polres Pamekasan menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 3 KUHP, yang terjadi di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, di gedung Tatag Trawang Tungga di Polres Pamekasan, Jalan Stadion. Senin (12/01/2026)

Dalam keterangannya, Wakapolres Pamekasan menjelaskan, tempat kejadian petkara (TKP) pencurian terjadi di Jalan raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan.

“Ada empat korban dalam kejadian tersebut, satu meninggal dunia, dan tiga lainnya mengalami patah tulang dan luka-luka,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar jam 10.00 Wib.

“Tim berhasil mengamankan UA, 30th, alamat Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, nota pembelian gelang emas, satu buah gelang emas, satu buah helm warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Cb 150R warna hitam dengan Nopol M 5649 CY, satu buah celana pendek warna hitam, satu kaos warna cokelat, satu buah sarung warna hitam dan hasil visum Et Repartume.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 479 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.

“Tersangka dikenakan pasal 479 ayat 3 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.