PAMEKASAN, terbitan.com – Sebanyak 2.937 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Lapangan Nagara Bhakti Ronggosukowati, Pamekasan, Senin (9/2/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati Pamekasan H. Sukriyanto dan sejumlah pihak terkait lainnya. Pemusnahan menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat, ulama, dan masyarakat.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman mengatakan tujuan dari pemusnahan miras tersebut merupakan langkah persuasif agar para pelaku usaha tidak lagi menyediakan atau memperjualbelikan miras di tempat usahanya.

“Bukan sekadar seremoni, tetapi ini adalah bentuk soft terapy atau langkah persuasif, supaya menjadi peringatan bagi para pengusaha hotel, rumah makan, dan cafe agar tidak menjual miras di tempat usahanya,” katanya.

Ia juga meminta aparat kepolisian, Satpol PP, maupun petugas ketertiban lainnya untuk terus melakukan pengawasan di lapangan. Dirinya juga berharap sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh ulama, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pembangunan daerah.

“Jadi ketika masyarakat menemukan adanya peredaran miras, segera laporkan langsung kepada petugas Satpol-PP atau kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara Kabag Ops Pamekasan AKP Sahrawi menyampaikan, sebagian besar botol miras adalah hasil razia cipta kondisi yang dilakukan polisi selama beberapa pekan terkahir.

“Menjelang ramadhan ini kita rutin razia. Ribuan botol miras hasil razia kami di setiap polsek dan jajaran polres,” kata Sahrawi.

Pihaknya mengaku razia akan terus dilakukan secara rutin hingga bulan suci ramadhan. Ditargetkan, tidak ada miras yang beredar di Pamekasan.