NGAWI, terbitan.com – Polres Ngawi Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap empat kasus peredaran pil koplo dalam kurun waktu akhir Februari hingga awal Maret 2026.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo, Dari empat kasus itu, petugas berhasil mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti mencapai 1.233 butir obat/pil berbagai jenis yang diduga kuat diedarkan tanpa izin.

Kasus pertama diungkap pada 27 Februari 2026 di pinggir jalan masuk Desa Keniten, Kecamatan Geneng. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial DN dengan barang bukti sebanyak 28 butir pil koplo tanpa merek.

Masih di hari yang sama, pengungkapan kedua dilakukan di pinggir Jalan Raya Ngawi–Caruban, tepatnya di depan SMPN 1 Karangjati. Petugas mengamankan tersangka berinisial MARR alias Ipin dengan barang bukti 49 butir pil koplo berlogo LL yang disimpan dalam beberapa wadah.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Ngawi kembali mengungkap kasus di wilayah Mantingan, tepatnya di jalur Solo–Ngawi masuk Dusun Pule. Dalam kasus ini, tersangka berinisial FDS alias Bacin diamankan dengan barang bukti cukup besar, yakni 681 butir pil koplo dari berbagai jenis.

Pengungkapan keempat dilakukan pada 3 Maret 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Petugas mengamankan tersangka berinisial BIR dengan barang bukti 475 butir pil berbagai jenis, termasuk pil koplo dan obat keras lainnya seperti Alprazolam, Atarax, dan Riklona.

Secara keseluruhan, total barang bukti dari keempat kasus tersebut mencapai 1.233 butir obat/pil yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungannya,” tegasnya, Kamis (19/3/2026).

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.