KOTA MADIUN, terbitan.com– Arus lalu lintas di Simpang Lima Tugu Pendekar, Kota Madiun, Selasa siang (24/3/2026), semula berjalan normal. Namun, satu pelanggaran mengubah segalanya.
Di titik yang seharusnya menjadi simbol keteraturan, seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota justru menjadi korban. Kakinya patah setelah terlindas bus pariwisata yang melanggar jalur.
Peristiwa bermula saat petugas melakukan penertiban lalu lintas. Sebuah bus pariwisata berwarna coklat bernomor polisi AB 7542 UA, yang dikemudikan AA, warga Yogyakarta, melintas dari arah Ponorogo melalui Jalan Mayjen Panjaitan menuju Jalan Thamrin—ruas yang secara tegas dilarang bagi kendaraan besar.
“Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengarahkan kendaraan untuk putar balik ke jalur yang sesuai,” ujar Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono.
Namun, dalam proses tersebut, insiden tak terhindarkan. Roda kanan bus justru melindas kaki anggota Satlantas berinisial PSA. Dalam hitungan detik, penegakan aturan berubah menjadi musibah.
Korban mengalami patah tulang dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, bus yang diketahui mengangkut enam penumpang dan hendak mengambil penumpang di Terminal Kota Madiun kini diamankan di Satlantas Polres Madiun Kota.
Sopir dan kernet masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Gakkum untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rekaman video amatir warga yang beredar luas menjadi bukti bahwa di jalan raya, satu pelanggaran kecil dapat berujung pada dampak besar.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan. Ini tentang disiplin yang kerap diabaikan, rambu yang dianggap formalitas, dan risiko yang harus ditanggung oleh mereka yang berada di garis depan penegakan hukum.
Di Simpang Tugu Pendekar hari itu, yang dilindas bukan hanya kaki seorang polisi, tetapi juga kesadaran kita akan pentingnya taat aturan.


