KOTA MADIUN, terbitan.com – Buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu, lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun. Kali ini, rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, menjadi sasaran, Senin (6/4/2026) siang.

Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Noor Aflah yang berlokasi di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Tim penyidik KPK diketahui datang menggunakan empat mobil.

Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Dalam kegiatan itu, penyidik KPK turut membawa sejumlah barang dari dalam rumahnya.

“Dua handphone saya disita, sama satu lembar dokumen SPPD,” ujar Aflah kepada wartawan usai penggeledahan.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada yang bersangkutan. Namun, Aflah enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan.

“Tadi cuma tanya-tanya, tapi materi tidak boleh diceritakan,” imbuhnya.

Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa praktik fee proyek pembangunan serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, Rochim Ruhdiyanto.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar OTT pada 19 Januari 2026 lalu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait detail hasil penggeledahan di rumah Noor Aflah.