NGAWI, terbitan.com — Polemik penggunaan Pendopo Wedya Graha untuk kegiatan partai politik mencuat setelah digelarnya Musancab (Musyawarah Anak Cabang) PDI Perjuangan pada Minggu (19/4/2026) kemarin. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan fasilitas pemerintah tersebut, mengingat kegiatan berlangsung di luar masa kampanye pemilu.

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menilai kegiatan tersebut karena tidak masuk dalam tahapan pemilu.

“Secara kelembagaan kami tidak bisa menilai karena ini di luar tahapan pemilu. Kewenangan kami berbeda saat masa pengawasan kampanye,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa objek pengawasan Bawaslu terbatas pada aktivitas yang berkaitan langsung dengan tahapan pemilu, khususnya kampanye. Di luar itu, tidak terdapat dasar normatif yang bisa dijadikan acuan penilaian.

“Saya tidak bisa menilai secara normatif karena di luar kewenangan dan tidak ada dasar penilaiannya. Yang jelas, dalam aturan kampanye yang tidak boleh dilakukan itu di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” tambahnya.

Yohanes juga menyebut bahwa prinsip keadilan biasanya diterapkan dalam masa kampanye. Namun, dalam kondisi saat ini, prinsip tersebut tidak dapat menjadi acuan karena kegiatan berlangsung di luar tahapan pemilu.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Ngawi, Suyanto, menegaskan bahwa penggunaan pendopo oleh partai politik diperbolehkan selama tidak digunakan untuk kegiatan kampanye.

“Tidak lagi masa kampanye, jadi pendopo boleh digunakan untuk kegiatan partai politik. Seperti saat puasa kemarin, DPC Partai Gerindra juga menggelar kegiatan berbagi becak di pendopo, dan PKS juga mengadakan halal bihalal di pendopo,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak termasuk kategori kampanye karena bersifat sosialisasi atau kegiatan internal, bukan ajakan untuk memilih.

Suyanto menambahkan, setelah masa kampanye berakhir, penggunaan fasilitas umum seperti pendopo diperbolehkan selama prosedur perizinan dipenuhi. Bahkan, penggunaan tersebut tidak dikenakan retribusi.

“Selama mengajukan permohonan dan diizinkan oleh pihak yang berwenang, itu sah-sah saja. Apalagi jika dilaksanakan pada hari libur sehingga tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Semua partai punya kesempatan yang sama, tidak ada retribusi, semuanya gratis,” tutupnya.