NGAWI,terbitan.com – Ratusan butir obat-obatan keras yang diduga diedarkan secara ilegal berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus pada Senin (21/4/2026).
Peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25), warga Kecamatan Sine, di kediamannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Sine.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran sediaan farmasi tanpa izin serta penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Polres Ngawi.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.


