NGAWI, terbitan.com – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ketidaksesuaian program pokok pikiran (Pokir) DPRD menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah karesidenan Madiun.
Kasus ini mencuat seiring penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pokir yang juga menyeret Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka. Dalam kegiatan supervisi yang dilakukan KPK di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Ngawi, ditemukan adanya perbedaan antara pelaksanaan program di lapangan dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Berdasarkan keterangan Ketua Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, Pokir harus melalui proses verifikasi ketat sejak tahap pengusulan hingga pencairan anggaran.
Dari hasil supervisi, tercatat terdapat 326 usulan Pokir DPRD Ngawi dengan total nilai mencapai Rp34,6 miliar. Namun, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian pada sejumlah data dan pelaksanaan program.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, meluruskan bahwa tidak semua usulan bermasalah.
“Bukan berarti 326 usulan itu semuanya tidak sesuai. Setelah diverifikasi, hanya ada 26 usulan yang tidak cocok, seperti alamat yang tidak sesuai di SIPD maupun tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, terhadap 26 usulan yang tidak sesuai tersebut, pemerintah daerah memutuskan untuk tidak mencairkan anggaran. Kebijakan itu justru menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp3,82 miliar.
“Setelah diverifikasi, yang tidak sesuai tidak kami cairkan. Dari situ ada efisiensi sekitar Rp3,82 miliar,” jelasnya.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.


