MADIUN, terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (7/5/2026).
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara selama periode Desember 2025 hingga April 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram, pil double L sebanyak 766 butir, Tramadol HCL 313 butir, serta trihexyphenidyl sebanyak 50 butir.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa 16 unit handphone, pakaian, sepatu hingga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara pidana umum.
“Hari ini kami melaksanakan tugas sebagai eksekutor terhadap 30 perkara yang telah inkracht,” kata Mayangkoro.
Menurutnya, perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah Kabupaten Madiun. Hal itu terlihat dari jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai lebih dari satu kilogram.
“Barang bukti paling dominan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1.169,03 gram. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penanganan barang bukti,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan jajaran internal Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kasat Resnarkoba Polres Madiun, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun yang diwakili Camat Balerejo.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti perkara pidana tidak disalahgunakan.


