NGAWI, terbitan.com – Meski telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019, hingga kini masih banyak pengembang perumahan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Padahal, sesuai ketentuan, pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah agar fasilitas publik seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka hijau dapat dikelola serta diperbaiki menggunakan anggaran APBD.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi, Maftuh Affandi, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Ia menyebut salah satu kendala utama adalah tidak diketahuinya keberadaan pengembang setelah pembangunan fisik perumahan selesai.

“Rata-rata pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU itu tidak diketahui keberadaannya. Sudah kami umumkan melalui media dan kami surati sejak beberapa tahun lalu, tetapi tetap tidak diketahui keberadaannya,” ujar Maftuh saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan data tahun 2024, dari 58 perumahan yang berdiri di Kabupaten Ngawi, baru 13 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Sementara 45 perumahan lainnya belum menyerahkan PSU, dengan 11 perumahan di antaranya tidak diketahui pengembangnya.

Maftuh mengklaim, pengembang perumahan yang masih diketahui keberadaannya pada umumnya telah menyelesaikan penyerahan PSU. Ia juga menyebut KPK menargetkan setiap tahun minimal tiga PSU perumahan dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.

Persoalan penyerahan PSU perumahan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Maftuh mengakui temuan tersebut, namun hingga kini belum ada regulasi yang mengatur penyelesaian PSU untuk perumahan yang pengembangnya menghilang.

Terkait rekomendasi BPK agar Pemkab Ngawi mengumpulkan warga, kepala desa, dan camat guna memproses penyerahan PSU dari perumahan yang pengembangnya tidak diketahui, Maftuh mengaku masih menghadapi berbagai kendala.

“Kendala di lapangan mulai dari RT dan RW yang lambat mengajukan surat ke Dinas Perkim untuk memproses penyerahan PSU,” jelasnya.

Selain itu, hingga saat ini belum ada kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ngawi terkait kemungkinan proses sertifikasi PSU apabila penyerahan dilakukan bukan oleh pengembang, melainkan oleh warga penghuni perumahan.

Bagi pengembang perumahan yang masih aktif dan ingin menyerahkan PSU, Maftuh menegaskan mekanismenya dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Dinas Perkim.

“Setelah pengajuan masuk, tim kami akan melakukan pengecekan kondisi di lapangan. Jika dinilai baik dan sesuai ketentuan, maka proses serah terima PSU akan dilaksanakan,” pungkasnya.