PAMEKASAN, terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Salah satu tersangka berstatus oknum pengacara dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selasa (14/7/2026)

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 6 orang saksi termasuk dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi di SPKT Polres Pamekasan tanggal 5 Juni 2026 dengan pelapor berinisial HAA.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara khusus dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

“Hingga saat ini kami sudah memeriksa 6 saksi. Tujuannya untuk mendalami dugaan manipulasi data kependudukan,” ujar IPDA Yoni.

Ketiga tersangka berinisial EM, AH, dan AEF. AH sempat mangkir pada panggilan pertama 6 Juli 2026 karena alasan keluarga. Ia kemudian hadir 9 Juli 2026 dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif. Saat ini AH ditahan di Rutan Polres Pamekasan. EM sempat tidak hadir 2 kali panggilan dengan melampirkan surat sakit dari dokter. Namun ia kooperatif dan dijadwalkan menghadap penyidik pada malam ini. AEF yang berprofesi sebagai pengacara mangkir 2 kali panggilan, 10 Juli dan 13 Juli 2026. Saat dilakukan penjemputan paksa di rumahnya, AEF tidak berada di tempat. Polres Pamekasan kemudian menerbitkan DPO terhadap AEF.

“Imbauan kami kepada AEF untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum berjalan lancar,” tegas IPDA Yoni.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 KTP asli tahun 2023, Surat Tanda Terima KTP 2026, foto dan video KTP 2026, 2 rekaman CCTV, bukti chat, dan 3 unit handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 96A dan 95A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk jo Pasal 20 & 21 KUHP Nasional, serta Pasal 67 ayat 1, 2, 3 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman hukumannya berat. Mulai 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tutup IPDA Yoni.