PAMEKASAN, terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Rabu (5/8/2026).
Kali ini penggeledahan menyasar Bagian Administrasi dan Perekonomian serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kantor Pemkab Pamekasan. Sehari sebelumnya, Selasa (4/8/2026), tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Pamekasan.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi mengatakan, penggeledahan difokuskan untuk mengamankan alat bukti.
“Fokus tim penyidik saat ini adalah mengamankan alat bukti berupa berkas dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan. Penggeledahan ini dilakukan untuk menyita dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tahun 2025,” ujarnya.
Agus juga menepis anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu.
“Seluruh rangkaian penggeledahan difokuskan pada pencarian alat bukti agar perkara yang sedang ditangani semakin terang,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pamekasan Taufikurrahman menyatakan pihaknya hanya memfasilitasi kebutuhan penyidik.
“Bukan urusan kita, kita tidak ikut-ikut. Tidak ada bukti mungkin mereka mencari tambahan data. Saya ndak tau juga kebutuhan apa yang dicari. Kita fasilitasi, kita saling hormat sesama instansi pemerintah, sama-sama melaksanakan tugas,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka dari unsur Pemkab, Taufikurrahman menyebut hal itu di luar kewenangan Pemkab.
“Pemkab tidak bisa merubah itu, itu sudah kewenangannya di sana. Menurut kita tidak ada persoalan terkait LPJ. Tidak tau menurut penyidik. Kita hanya bantu beliau perlu apa,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Harijani mengaku belum banyak mengetahui soal berkas yang dicari penyidik.
“Saya masih baru di Kabag Perekonomian ini, masih kurang mengerti. Nanti bisa ke yang lain,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Pamekasan belum merinci berapa jumlah dokumen yang disita.


