PAMEKASAN, terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan DA (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya TD (10) di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan, tersangka menusuk korban menggunakan pisau dapur sepanjang 33 cm. Akibatnya korban mengalami luka robek luas di bahu kiri, punggung, dan pinggul.
“Untuk korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sampai di Rumah Sakit RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ujar AKP Yoyok saat doorsop di Mapolres Pamekasan, Selasa (18/8/2026) sore.
AKP Yoyok menyebut tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP. Dari data Dinkes, DA memiliki riwayat gangguan jiwa sejak 2020. Sempat dinyatakan sembuh, namun pada 2023 kondisinya kambuh lagi.
“Untuk sementara tersangka tidak kami tahan. Namun tersangka sudah kami tetapkan tersangka. Untuk pelaku nanti sementara kami kirim ke Rumah Sakit Jiwa di RSJ Lawang untuk dilakukan observasi kurang lebih 5 sampai 10 hari,” jelasnya.
Saat ini DA masih diamankan di ruang Satreskrim dengan pengawasan penyidik perempuan. AKP Yoyok menyebut tersangka tidak bisa diajak komunikasi.
“Kita mencoba berkomunikasi, nggak bisa diajak komunikasi. Diam aja dengan tatapan kosong,” katanya.
Untuk 2 anak korban lainnya, AKP Yoyok mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Jika keluarga tidak mampu menerima, maka DA akan dirujuk ke UPT Rehabilitasi di Pasuruan atau Sidoarjo.


