PAMEKASAN, terbitan.com – Polres Pamekasan gencar melakukan sosialisasi aturan baru terkait kepemilikan senjata tajam. Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. mengimbau warga tidak membawa, menyimpan, maupun menguasai sajam di tempat umum tanpa alasan yang sah.
Imbauan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Tepatnya Pasal 307 ayat 1 yang mengatur larangan memiliki dan membawa senjata pemukul, penusuk, dan penikam.
Dalam pasal itu disebutkan, siapa pun yang tanpa hak memproduksi, membawa, menyimpan, mengangkut, hingga menggunakan sajam dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun.
“Aturan ini kita tegakkan untuk mencegah potensi tindak pidana dan menjaga kondusivitas wilayah,” jelas AKBP Wahyu, Rabu (20/8/2026).
Menurutnya, membawa sajam tanpa keperluan jelas sangat berisiko memicu perkelahian dan gangguan kamtibmas. Ia meminta masyarakat menyadari pentingnya patuh hukum demi keamanan bersama.
Polres Pamekasan juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center 110 bebas pulsa. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Mari bersama jaga Pamekasan agar tetap aman, damai, dan tertib,” tegas Kapolres.


