MADIUN, terbitan.com – Dugaan penggalangan sumbangan untuk kegiatan di lingkungan Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, mendapat bantahan dari pihak kelurahan.

Lurah Krajan, Tri Santoso, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Krajan terkait kegiatan senam bersama dan lomba memasak yang digelar pada 19 Juli 2026.

Tri Santoso menjelaskan, pihak Kelurahan Krajan dalam kegiatan tersebut hanya sebatas memfasilitasi tempat serta mendukung terselenggaranya kegiatan. Sementara seluruh rangkaian kegiatan merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri oleh lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Krajan.

“Pada intinya Kelurahan Krajan hanya memfasilitasi tempat serta mendukung untuk kegiatan tersebut. Kegiatan murni diselenggarakan oleh lembaga kemasyarakatan LPMK, RT dan RW,” jelas Tri Santoso, Minggu (23/8/2026).

Ia menegaskan, pembiayaan kegiatan tersebut berasal dari swadaya masyarakat dan sebelumnya telah dibahas serta dirapatkan bersama pihak kelurahan sebanyak tiga kali.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan di lingkungan masing-masing. Dengan demikian, tidak benar apabila kegiatan tersebut dikaitkan dengan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kelurahan Krajan.

Terkait adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mencari donatur dari kalangan pelaku usaha, Tri Santoso kembali menegaskan bahwa penggalangan tersebut bukan merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kelurahan.

“Anggaran kegiatan merupakan swadaya dan sudah dirapatkan, termasuk pembentukan panitia senam dan lomba masak yang melibatkan unsur RW dan RT se-Kelurahan Krajan. Jadi kegiatan tersebut merupakan aksi nyata dari lembaga kemasyarakatan terkait, bukan pungutan dari Kelurahan Krajan,” tegasnya.

Terkait pertanggungjawaban kegiatan, Tri Santoso menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab ketua panitia dan lembaga kemasyarakatan yang menyelenggarakan kegiatan. Kelurahan tidak menjadi pihak yang menerima, mengelola maupun mempertanggungjawabkan dana swadaya yang dihimpun untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan maupun penggunaan anggaran menjadi tanggung jawab ketua panitia dan lembaga kemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan. Kelurahan sifatnya hanya memfasilitasi dan memberikan dukungan,” ujarnya.

Pihak kelurahan berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman antara pemerintah kelurahan, lembaga kemasyarakatan, pelaku usaha maupun warga.

Kelurahan Krajan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat serta memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan atas nama pemerintah kelurahan tanpa dasar dan mekanisme yang jelas.