MADIUN, terbitan.com — Penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Madiun menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan ketertiban umum di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara PPNS, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Korwas POLRI serta Kejaksaan dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa jajaran Satpol PP selama ini telah menangani berbagai persoalan pelanggaran Perda, seperti minuman beralkohol (minol), prostitusi dan reklame.
“Kalau terkait minol, prostitusi, reklame, teman-teman sudah sering menangani. PPNS di masing-masing perangkat daerah juga memiliki tupoksi sendiri. Termasuk PPNS di Dinas Perhubungan yang sudah memiliki tugas dan kewenangan sesuai bidangnya,” ujar Imam.
Namun demikian, Imam menilai masih terdapat persoalan lain yang membutuhkan perhatian bersama. Salah satunya adalah persoalan pembuangan sampah sembarangan.
Ia mencontohkan sejumlah lokasi yang masih menjadi pekerjaan rumah, seperti ruas Wonoasri, kawasan Wungu dekat Panggang Ingkung dan Pasar Sambirejo, Jiwan.
“Yang menjadi PR kita adalah bagaimana penanganan sampah ini. Contohnya di ruas Wonoasri, Wungu dekat Panggang Ingkung, maupun di Pasar Sambirejo Jiwan. Ini menjadi PR bagaimana penanganannya,” tegasnya.
Imam berharap penguatan PPNS tidak hanya berdampak pada peningkatan kemampuan teknis penyidikan, tetapi juga mampu menghadirkan solusi terhadap persoalan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Harapan saya, PPNS di Kabupaten Madiun bagaimana bisa menindak orang-orang yang membuang sampah sembarangan. Jangan sampai persoalan ini terus berulang dan menjadi pemandangan biasa,” harapnya.
PPNS Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menegaskan bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum.
“Prinsip kami jelas, penegakan Perda harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Kami tidak ingin penindakan hanya berhenti pada tindakan di lapangan, tetapi harus memiliki dasar hukum dan administrasi penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Danny.
Menurutnya, koordinasi dengan Penyidik POLRI menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penyidikan. PPNS juga memiliki kewajiban membuat berita acara atas berbagai tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, saksi, penyitaan dan pemeriksaan tempat kejadian.
“Penegakan hukum daerah harus tegas, tetapi tetap terukur. Yang kami kedepankan adalah kepastian hukum, profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Adhi Satyo Wicaksono, menekankan pentingnya peningkatan pemahaman PPNS terhadap perkembangan hukum acara pidana.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan profesionalitas aparat dalam menjalankan proses penegakan hukum.
“Dengan adanya KUHAP yang baru, tentu pemahaman terhadap hukum acara harus semakin diperkuat. PPNS harus memahami kewenangan dan prosedur penyidikan, sehingga sejak awal proses penanganan perkara sudah dilakukan sesuai koridor hukum,” ujar Adhi.
Menurutnya, koordinasi antara PPNS, Korwas POLRI dan Kejaksaan penting agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada tindakan lapangan, tetapi dapat berjalan sesuai mekanisme hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
“Jangan sampai penanganan di lapangan sudah dilakukan, tetapi kemudian terkendala pada aspek administrasi, kewenangan maupun pembuktian. Karena itu, sejak awal harus dibangun komunikasi dan koordinasi yang baik,” jelasnya.
Adhi menegaskan, sinergi antarlembaga bukan berarti mengambil alih kewenangan masing-masing institusi.
“Yang kita bangun adalah sinergi. PPNS menjalankan kewenangannya, Korwas melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan teknis, sementara Kejaksaan menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dalam proses hukum berikutnya,” katanya.
Penegakan Perda bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi menghadirkan kepastian hukum dan membangun kesadaran masyarakat untuk taat aturan.


