NGAWI, terbitan.com — Penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN Rejuno 1 Ngawi yang menjadi temuan BPK Perwakilan JawaTimur pada tahun 2025 akhirnya menemui titik terang,

Kepala SDN Rejuno 1, Agus Mustofa, mengakui bahwa dana BOSP memang digunakan untuk membayar iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), sebelum akhirnya dikembalikan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SDN Rejuno 1 tercatat menerima dana BOS sebesar Rp77.376.879 dan Rp14.019.550 yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Memang ada iuran PGRI dari guru. Kita memang pinjam pakai uang BOSP, akhirnya ya dikembalikan saat ada temuan dari BPK,” ujar Agus Mustofa. Kamis(30/9/26)

Selain membayar iuran PGRI, Agus mengatakan ada iuran Pramuka, iuran kebersamaan seperti kebutuhan ketika sekolah mengikuti lomba FLS3SN di tingkat kecamatan atau kabupaten.

Menurut dia, penggunaan dana tersebut terjadi karena persoalan administrasi dan keterbatasan anggaran lembaga.

“Lembaga saya tidak lengkap SPJnya karena terkendala bendahara sakit saat pemeriksaan itu, dan tapi smakhirnya sudah saya kembalikan,” katanya.

Agus menyebut iuran PGRI yang dibayarkan sebesar Rp8.000 per bulan untuk satu guru sedangkan disekolahnya ada 9 guru.

Namun, ketika ditanya mengenai mekanisme pertanggungjawaban iuran tersebut, Agus mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme di tingkat cabang maupun ranting.

“Kalau pertanggungjawaban di cabang saya tidak tahu. Kalau di ranting ada, kita tingkat bawah tidak ikut rapatnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Marsintin, K3S Karangjati, menyinggung adanya setoran PGRI dari tingkat ranting hingga jenjang organisasi di atasnya.

“Jadi tarikan PGRI itu memang kita ada setoran, ada dari tingkat ranting, PGRI kabupaten atau langsung ke pusat,” ujar Marsintin.

Ia juga menyampaikan kritik terhadap sikap salah satu pihak dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Saya walaupun pak Ismono lebih senior udah jadi ketua tapi seolah dia menghindar itu, klo saya jadi di depan, diri saya saya korbankan, imbuh Ketua Kelompok Kepala Sekolah (K3S) karangjati.

Menanggapi adanya pembayaran iuranPGRI yang memakai dana BOSP, Farid menegaskan bahwa berdasarkan konfirmasi yang dilakukan di wilayahnya, PGRI tidak melakukan penarikan iuran sebagaimana yang muncul dalam persoalan tersebut.

“Wilayah kami di PGRI sudah mengonfirmasi bahwa tidak ada tarikan dari PGRI,” kata Farid.

Sementara itu, Ketua PGRI, Ismono, membenarkan adanya iuran tarikan yang sesuai AD/ART yakni Rp. 8000 per guru. Pun struktur organisasi PGRI memang bersifat berjenjang, mulai dari ranting, cabang, kabupaten/kota, provinsi hingga Pengurus Besar PGRI. Namun, sumber pembayaran iuran tersebut harusnya memakai dana pribadi bukan pake dana BOSP.

“Kita tidak menginstruksikan untuk pakai dana BOS. Ya harusnya pakai dana pribadi. Tapi saya tidak tahu kebijakan sekolah atau lupa atau bagaimana, kok bisa pake Dana BOSP,” demikian Ismono.