PAMEKASAN, terbitan.com – Polres Pamekasan bergerak cepat menyelidiki kasus pengrusakan gerai Indomaret di Kecamatan Palengaan pasca aksi demo penolakan pendirian toko modern tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian meski tanpa laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

“Setelah kejadian pengrusakan tersebut, Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, melakukan pengamanan serta police line terhadap TKP,” ujar Yoyok saat doorstop, Jumat (9/10/2026).

Yoyok menegaskan, proses hukum tetap berjalan. Pihaknya telah membentuk tim khusus dan telah melayangkan pemanggilan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Tanpa laporan pun kami sudah bekerja. Saat sekarang ini kami masih melakukan proses penyelidikan. Kami masih mengidentifikasi,” tegasnya.

Terkait pengamanan saat kejadian, Yoyok membantah jika polisi tidak melakukan pengamanan. Menurutnya, anggota telah berada di lokasi.

“Anggota sudah melakukan pengamanan. Ini kan masuk Pasal 170 KUHP, pengrusakan secara bersama-sama di muka umum, jadi akan ada tindakan penangkapan,” jelasnya.

Polres Pamekasan juga memastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, termasuk koordinator lapangan (korlap) aksi demo dan tokoh yang ikut dalam penolakan.

“Berkaitan dengan yang demo kemarin dan ada kegiatan pengrusakan tersebut pasti akan kami minta keterangan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah itu pasti akan kami panggil, pemeriksaannya secara menyeluruh,” imbuhnya.

Untuk kerugian materi akibat pengrusakan, polisi mengaku masih melakukan pendataan. Namun, Yoyok memastikan kasus ini akan berlanjut hingga penetapan tersangka.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan kami lakukan. Intinya sudah kami tindak lanjuti,” pungkasnya.