NGAWI, terbitan.com – Tiga belas kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan prestasi kecil. Pemerintah Kabupaten Ngawi layak mendapatkan apresiasi. Namun, dalam tata kelola keuangan publik, prestasi tidak boleh berubah menjadi tirai yang menutupi persoalan. Predikat audit patut dibanggakan, tetapi uang rakyat harus dipertanggungjawabkan lebih dari sekadar melalui laporan yang memperoleh opini baik.

Di sinilah paradoks itu perlu dibicarakan. Bagaimana mungkin sebuah pemerintah daerah mempertahankan WTP selama 13 kali berturut-turut, sementara berbagai catatan pemeriksaan BPK masih mempersoalkan honorarium aparatur, bukti belanja lembur, hingga pengeluaran dana operasional sekolah yang tidak sesuai dengan perencanaan anggaran?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa WTP yang diperoleh Ngawi keliru. Bukan pula kesimpulan bahwa temuan pemeriksaan otomatis menunjukkan korupsi.

Persoalannya jauh lebih mendasar: apakah keberhasilan menyajikan laporan keuangan secara wajar sudah berjalan seiring dengan keberhasilan membangun disiplin pengelolaan uang publik?

WTP menilai kewajaran laporan keuangan dalam semua hal yang material berdasarkan standar pemeriksaan. Ia bukan sertifikat bahwa setiap transaksi telah sempurna, setiap pejabat selalu patuh, atau seluruh belanja pemerintah pasti efisien. Temuan pemeriksaan dapat tetap muncul karena pemeriksaan juga mengidentifikasi kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan.

Penjelasan teknis ini penting. Tetapi jangan sampai menjadi tempat berlindung birokrasi setiap kali temuan muncul. Sebab, publik tidak hanya berkepentingan pada kewajaran angka dalam laporan keuangan. Publik juga berhak mengetahui apakah uang yang dibelanjakan benar-benar digunakan sesuai aturan, apakah pengawasan bekerja, dan apakah kesalahan yang sama terus berulang. WTP boleh berulang, tetapi apakah pembenahan juga berulang?

Honorarium Rp1,8 Miliar: Ketika Tugas Rutin Dipertanyakan
Salah satu catatan yang patut disorot adalah informasi mengenai 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Ngawi yang memberikan honorarium kepada Tim Pelaksana Kegiatan dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Pekerjaan yang memperoleh honorarium itu disebut berkaitan dengan tugas dan fungsi yang telah melekat pada pekerjaan aparatur. Jika informasi tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal besarnya anggaran. Persoalan utamanya ialah dasar pemberian honorarium dan substansi pekerjaan yang dibayar.

Bukankah aparatur pemerintah telah menerima penghasilan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatannya? Lalu, dalam kondisi seperti apa pekerjaan yang berkaitan dengan tugas tersebut layak memperoleh honorarium tambahan? Tentu tidak semua honorarium otomatis salah. Pekerjaan tambahan dapat dibayar sepanjang memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, apabila pekerjaan yang dibayar sesungguhnya merupakan bagian dari tugas rutin, pemerintah harus menjelaskan mengapa pembayaran tambahan itu memenuhi ketentuan.

Di sinilah disiplin fiskal diuji. Anggaran daerah bukan kas yang boleh dibelanjakan hanya karena tersedia pos anggarannya. Setiap pengeluaran harus memiliki alasan yang sah, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan manfaat yang jelas. Nilai Rp1,8 miliar mungkin tidak serta-merta mengguncang keseluruhan APBD Ngawi. Tetapi persoalan tata kelola tidak selalu ditentukan oleh besar-kecilnya nominal. Praktik penganggaran yang tidak tepat, jika dibiarkan, berpotensi menjadi kebiasaan birokrasi yang sulit dikoreksi. Jangan sampai anggaran lebih sibuk membiayai aktivitas internal pemerintah daripada memperkuat pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Belanja Lembur Ratusan Juta: Uang Keluar, Bukti Dipertanyakan
Catatan berikutnya lebih mengusik prinsip dasar akuntabilitas. Terdapat informasi mengenai belanja makan dan minum lembur lebih dari Rp357 juta yang tidak didukung bukti memadai, ditambah pembayaran uang lembur tunai sekitar Rp13,5 juta. Totalnya melampaui Rp370 juta.

Perlu dibedakan: dokumen yang tidak memadai tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pengeluaran fiktif atau merupakan tindak pidana. Kesimpulan semacam itu membutuhkan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketiadaan bukti yang cukup tetap merupakan persoalan serius karena pemerintah harus dapat menjelaskan dasar, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap pengeluaran. Dalam keuangan publik, bukti bukan aksesori administrasi. Bukti adalah alat untuk memastikan bahwa uang negara tidak sekadar berpindah tangan, melainkan benar-benar digunakan untuk tujuan yang dibenarkan.

Jika pemerintah membayar makan dan minum lembur, dokumen pendukung harus memungkinkan pemeriksa menilai kesesuaian pengeluaran dengan kegiatan dan ketentuan. Jika uang lembur dibayarkan secara tunai, dasar penugasan, perhitungan hak penerima, dan bukti pembayarannya harus dapat diuji sesuai aturan.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana publik dapat diyakinkan bahwa belanja telah dilakukan secara benar apabila dokumen pertanggungjawabannya tidak memadai? Pemerintah daerah tidak cukup menjawab bahwa kegiatan sudah berlangsung. Dalam pengelolaan uang rakyat, klaim harus dapat dibuktikan. Tanpa itu, kepercayaan publik bergantung pada pernyataan pejabat, bukan pada sistem akuntabilitas yang dapat diperiksa.

Ironisnya, pemerintah bisa begitu teliti menyiapkan laporan untuk mempertahankan predikat audit, tetapi pada tingkat transaksi tertentu justru muncul persoalan dokumentasi. Jika kondisi tersebut terkonfirmasi, yang perlu dibenahi bukan sekadar berkas yang kurang, melainkan budaya pertanggungjawaban belanja.

SDN Rejuno 01: Uang Sudah Dikembalikan, Masalah Tata Kelola Belum Tentu Selesai
Dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), SDN Rejuno 01 menjadi salah satu sampel pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat pengeluaran sebesar Rp14.019.550 sepanjang Januari–Desember 2025 yang disebut tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dana tersebut telah dikembalikan.
Pengembalian itu harus dicatat sebagai langkah penyelesaian yang penting. Kritik yang adil tidak boleh mengabaikan koreksi yang telah dilakukan. Namun, pengembalian dana juga tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan tentang bagaimana pengeluaran tersebut bisa terjadi.

Mengapa pengeluaran tidak sesuai dengan RKAS? Apakah prosedur perubahan anggaran telah dipenuhi? Apakah penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis? Bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan dana sekolah dijalankan? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya memperpanjang persoalan, melainkan inti dari pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Jika evaluasi hanya berhenti pada pengembalian uang, pemerintah berisiko menyelesaikan akibat tanpa memperbaiki penyebab. Padahal, uang yang kembali tidak dengan sendirinya memperkuat prosedur perencanaan, meningkatkan pemahaman pengelola, atau menjamin pengawasan menjadi lebih efektif.

Di sisi lain, temuan pada satu sekolah sampel tidak boleh digeneralisasi sebagai gambaran seluruh sekolah di Ngawi. Penilaian terhadap tanggung jawab pihak tertentu juga harus berdasarkan bukti. Tetapi kasus ini semestinya menjadi peringatan bagi Dinas Pendidikan dan pengawas terkait bahwa kepatuhan terhadap perencanaan anggaran sekolah bukan urusan sepele.

Dana pendidikan memiliki tujuan pelayanan. Karena itu, setiap pengeluaran harus direncanakan, dibenarkan oleh ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah juga perlu memperoleh pembinaan yang memadai, bukan sekadar diminta melengkapi administrasi setelah pemeriksaan menemukan masalah.

Masalahnya bukan WTP, melainkan standar keberhasilan yang terlalu sempit
Tiga contoh temuan BPK tersebut diatas memperlihatkan mengapa opini audit tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. WTP merupakan capaian pada ranah kewajaran laporan keuangan. Sementara itu, kualitas tata kelola mencakup pertanyaan yang lebih luas: apakah pengeluaran mematuhi ketentuan, apakah pengendalian internal bekerja, apakah belanja efisien, dan apakah anggaran menghasilkan manfaat bagi masyarakat?

Pemerintah daerah dapat memenuhi standar kewajaran laporan keuangan tanpa berarti seluruh kelemahan pada setiap transaksi telah hilang. Itulah sebabnya opini WTP dan temuan pemeriksaan dapat hadir bersamaan. Tetapi setelah 13 kali memperoleh WTP, standar harapan publik terhadap Ngawi semestinya juga semakin tinggi. Predikat yang berulang seharusnya menjadi modal untuk memperkuat tata kelola, bukan sekadar angka prestasi yang diumumkan setiap tahun.

Yang patut diuji bukan hanya kemampuan pemerintah mempertahankan opini, melainkan kemampuannya menurunkan temuan berulang, memperbaiki prosedur, menuntaskan rekomendasi, dan memastikan pengawasan mencegah penyimpangan sejak awal. Jika persoalan yang serupa terus ditemukan, pemerintah perlu menilai apakah pembinaan dan pengendalian internal benar-benar efektif. Apabila rekomendasi telah ditindaklanjuti, publik perlu mengetahui bentuk perbaikannya. Jika masih ada kewajiban yang belum selesai, statusnya harus dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan. Jangan sampai WTP menjadi prestasi yang dihitung, sedangkan perbaikan hanya dijanjikan.

Lima pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda
Pertama, Pemerintah Kabupaten Ngawi perlu mengevaluasi pemberian honorarium di seluruh OPD yang menjadi perhatian pemeriksaan. Dasar hukum, karakter pekerjaan, kelayakan pembayaran, dan pemisahan antara tugas rutin dengan pekerjaan tambahan harus diuji secara objektif.

Kedua, belanja lembur harus diperkuat dengan dokumentasi dan verifikasi yang memadai. Surat tugas, bukti pelaksanaan, perhitungan pembayaran, dan dokumen transaksi perlu diperiksa sesuai ketentuan. Penggunaan sistem digital dapat memperkuat jejak audit, tetapi tidak akan berguna jika informasi yang dimasukkan tidak benar atau tidak lengkap.

Ketiga, pembinaan pengelolaan dana BOSP harus diarahkan pada pencegahan. Dinas Pendidikan perlu memastikan pengelola sekolah memahami RKAS, ketentuan penggunaan dana, prosedur perubahan rencana, dan persyaratan pertanggungjawaban. Pengawasan yang baik bekerja sebelum kesalahan terjadi, bukan hanya setelah uang harus dikembalikan.

Keempat, Inspektorat Daerah harus memperkuat pengawasan berbasis risiko. Perhatian tidak cukup diarahkan pada kelengkapan dokumen menjelang audit eksternal. Inspektorat perlu menilai penyebab temuan, memantau tindak lanjut, dan menguji apakah perbaikan benar-benar berjalan. Jika kelemahan berulang, evaluasi harus menjangkau sistem dan tanggung jawab pengawasan berjenjang, bukan berhenti pada petugas pelaksana.
Kelima, pemerintah daerah perlu membuka informasi tindak lanjut temuan secara terukur. Masyarakat perlu mengetahui rekomendasi yang telah diselesaikan, pengembalian yang sudah dilakukan, perbaikan prosedur, serta persoalan yang masih dalam proses. Transparansi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi yang dikecualikan.
Ukuran keberhasilan bukan semata-mata berapa banyak dokumen yang dinyatakan lengkap atau berapa kali WTP dipertahankan. Ukurannya juga terletak pada menurunnya kesalahan yang sama, meningkatnya kepatuhan, dan membaiknya kualitas pelayanan publik.

WTP Bukan Garis Finish : Publik Berhak Mengapresiasi Sekaligus Mengawasi
Mengkritik temuan pemeriksaan BPK bukan berarti menolak prestasi pemerintah daerah. Sebaliknya, mempertahankan WTP juga bukan alasan untuk meminta publik berhenti bertanya. Kritik yang berbasis dokumen dan disampaikan secara proporsional merupakan bagian dari pengawasan publik yang sehat. Ngawi patut mengapresiasi capaian 13 kali WTP berturut-turut. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh menutup ruang evaluasi. Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan jenis temuan, nilai yang dipersoalkan, status penyelesaian, serta langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.

Masyarakat tidak membutuhkan pertentangan antara pemerintah dan pengkritiknya. Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu menjelaskan persoalan secara terbuka, memperbaiki kelemahan secara nyata, dan memastikan uang rakyat menghasilkan manfaat sebesar-besarnya.

Pada akhirnya, WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa seluruh praktik pengelolaan keuangan telah sempurna. Predikat tersebut penting dipertahankan, tetapi kualitas tata kelola harus terus dibuktikan melalui kepatuhan, transparansi, dan hasil belanja yang dapat dirasakan masyarakat.

Paradoks WTP di Ngawi seharusnya tidak dijawab dengan menolak prestasi ataupun menyepelekan temuan. Jawabannya adalah menjadikan setiap temuan sebagai momentum pembenahan. Sebab, ukuran tertinggi keberhasilan pengelolaan keuangan publik bukan sekadar berapa kali pemerintah memperoleh WTP, melainkan seberapa konsisten pemerintah memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan yang berkualitas.

Oleh: Khoyrul Anwar, S.Sos, M.Si

Pengamat Kebijakan Publik dan Keuangan Publik Dosen Ilmu Administrasi Negara, Universitas Soerjo