SURABAYA, terbitan.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan (LKPP) dan Perkumpulan Masyarakat Peduli Keadilan Jawa Timur (PMPK-JATIM) berencana menggelar aksi demonstrasi gabungan di Surabaya. Jumat (16/10/2027)

Aksi tersebut dijadwalkan Selasa, 20 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB. Dua titik yang menjadi sasaran adalah Balai Kota Surabaya dan Gedung DPRD Kota Surabaya.

Sebelum bergerak, massa akan berkumpul terlebih dahulu di Taman Apsari. Dalam surat pemberitahuan aksi, jumlah peserta diperkirakan 300 orang dengan membawa mobil komando, sound system, megafon, poster dan banner.

Adapun isu yang diangkat adalah soal kepastian hukum jam operasional Pasar Buah Tanjungsari yang dinilai belum jelas penerapannya, padahal sudah diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam tuntutannya, LKPP dan PMPK-JATIM meminta Wali Kota Surabaya segera mengambil langkah konkret terkait persoalan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari.

Sementara DPRD Kota Surabaya didesak untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pada pengelolaan pasar rakyat.

Tak hanya itu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya juga diminta melakukan audit menyeluruh terkait status, klasifikasi pasar, perizinan, dan dasar hukum jam operasional di Pasar Buah Tanjungsari.

Hasil audit tersebut diminta dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik dan spekulasi di lapangan.

LKPP dan PMPK-JATIM juga menekankan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran jam operasional, mereka meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti di lapangan.

Apabila terbukti melanggar, maka sanksi harus ditegakkan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk opsi penutupan jika memang memenuhi syarat.

Meski begitu, kedua organisasi mengingatkan agar penegakan hukum tetap memperhatikan kepentingan pedagang, ketertiban umum, serta dampak terhadap kelancaran lalu lintas, bongkar muat, kebersihan dan kenyamanan warga sekitar pasar.

Melalui aksi ini, LKPP dan PMPK-JATIM berharap ada penjelasan tertulis dari Pemkot Surabaya terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut di lapangan.

“Aksi ini adalah ruang dialog. Kami ingin persoalan Pasar Buah Tanjungsari diselesaikan secara terbuka, jelas dasar hukumnya, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tulis perwakilan massa aksi dalam keterangan resminya.