SAMPANG, Terbitan.com – Proyek ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SDN Dulang 2, Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terindikasi asal dikerjakan, sejumlah pekerjaan diduga dimanipulasi.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp199.480.633 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 itu dikerjakan CV. Al Hikmah dan diduga melanggar ketentuan yang telah tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan terbitan.com di lokasi, ditemukan jarak begel pada konstruksi pembesian yang dinilai terlalu renggang serta pengecoran sepatu diduga tidak tembus ke atas sehingga memunculkan dugaan ke tidak sesuaian dengan gambar kerja dan RAB.
Hasil penelusuran media ini menyebutkan, proyek tersebut berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Daerah Pemilihan (Dapil) Sampang 1.
Salah satu pekerja di lapangan, saat ditanya mengenai sumber program pembangunan tersebut, proyek itu merupakan Pokir anggota DPRD Sampang bernama R. Arbiansyah Zaky Gufron Al Arifi.
“Ini Pokir milik Pak Dewan Abim,” ungkap salah seorang pekerja.
Saat dikonfirmasi R. Arbiansyah Zaky Gufron Al Arifi membenarkan bahwa pembangunan ruang UKS itu merupakan program Pokir miliknya. Ia bahkan mengakui telah menegur pihak pelaksana setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian jarak begel pada pekerjaan pembesian.
“Saya sudah hubungi pelaksana yang di bawah. Memang ada ketidaksesuaian dari jarak begel, dan sudah saya tegur untuk segera disesuaikan,” kata Abim, Selasa (03/11/2026).
Menurut Abim, CV Al Hikmah yang tercantum sebagai pelaksana proyek merupakan miliknya,. Namun dipinjam oleh pihak pelaksana untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
“Kalau CV-nya itu punya saya, cuma dipinjam. Namun, harapan kami kepada pelaksana agar pekerjaan itu sesuai perencanaan. Silakan hubungi langsung ke pelaksananya,” jelasnya sembari memberikan nomor kontak pihak pelaksana.
Sementara Tosin selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengaku progres pekerjaan telah mencapai sekitar 80 persen. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai pelaksana lapangan.
Tosin tidak menampik adanya ketidaksesuaian jarak begel pada pembesian yang ditemukan di lokasi. Namun, ia mengklaim persoalan tersebut telah diperbaiki oleh para pekerja.
“Memang kemarin jarak begel itu 17 cm, tapi sama pekerja sudah diperbaiki dan disesuaikan jarak begel 15 cm,” ungkapnya.
Meski pihak pelaksana mengklaim telah melakukan perbaikan, persoalan tersebut tetap membutuhkan pembuktian teknis. Sebab, kesesuaian jarak begel tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan pelaksana, tetapi perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap gambar perencanaan, spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan di lapangan oleh pihak yang berwenang.
Pembangunan fasilitas UKS di sekolah dasar sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan sarana pendidikan sekaligus menunjang pelayanan kesehatan peserta didik. Namun, tujuan tersebut jangan sampai tercoreng akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar konstruksi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang sebagai instansi terkait perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Termasuk memastikan apakah perbaikan yang diklaim pelaksana benar-benar telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, Moh. Yusuf Kabid Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan lebih lanjut meskipun telah dikonfirmasi oleh media ini.





















