KEPULAUAN SULA, terbitan.com – Satu tahun anggaran PT. Amarta Mahakarya mendapat jatah proyek dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sebanyak dua kali yang diplot dari Anggaran Alokasi Khusus (DAK) 2018.
PT. Amarta Mahakarya 2018 di duga mendapat jatah proyek bendungan Irigasi Desa Kaporo Kecamatan Mangoli Selatan melalui DAK 2018 sebesar Rp 8,5 Miliar. “Kemudian, ditahun yang sama PT. Amarta Mahakarya kembali mendapat jatah proyek ruas jalan Waitinagoi – Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah melalui DAK 2018 sebesar Rp 11,5 Miliar.
Miris, satu perusahaan PT. Amarta Mahakarya dikerjakan oleh orang berbeda yakni, ruas jalan Waitinagoi Wailoba dikerjakan oleh Mas Bram sapaan akrbanya.
Sementara, bendungan irigasi Kaporo dikerjakan oleh Fredi Parengkuan alias (Edi) salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kepsul dari Dapil IV dari Partai Demokrat. “Untuk itu, menunjukkan bahwa PT. Amarta Mahakarya 2018 diduga juga mendapat proyek dari Pemkab Kepulauan Sula melalui DAK 2018 sebesar Rp 20 Miliar,” ujarnya.
Pasalnya, kedua proyek tersebut yang dikerjakan PT. Amarta Mahakarya 2018 hingga saat ini belum rampung.
Hal ini mendapat tanggapan keras dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Armin mengatakan, proyek ruas jalan Sertu Waitinagoi – Desa Waliba itu jau lebih mulus dari di tempat lain. “Pekerjaan itu dilakukan diatas badan jalan perusahaan PT. Barito sejak 1980 an. Namun, kontraktor mau untung besar akhirnya pekerjaan asal-asalan,”kata Armin kepada terbitan.com. Rabu (20/3/2019).

Lanjut, Armin, PT Amarta Mahakarya selaku kontraktor yang mengerjakan ruas jalan tersebut juga dinilai tidak terbuka pada masyarakat, sebab pekerjaan yang dilaksanakan dengan anggaran 11,5 Milyar tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi proyek. Selain itu juga PT. Amarta Mahakarya juga mengerjakan proyek irigasi Kaporo.
Armin, Juga mendesak agar pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas dugaan terhadap PT. Amarta Mahakarya dan pihak Dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebab, diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ” tegas Armin



Tinggalkan Balasan