TEGAL, terbitan.com – Petugas gabungan dari Dinas Sosial Kota Tegal bersama aparat Trantib Kelurahan Sumurpanggang dan jajaran Polsek Sumurpanggang menggelar razia gelandangan pengemis (gepeng), Jumat (22/3). Dalam razia, mereka mengamankan seorang pengemis, Kasriyah.
Diketahui, wanita berusia 60 tahun ini sering beroperasi di Jl. Tuban Kelurahan Sumurpanggang. Menurut Lurah Sumurpanggang H.A. Mutaqin, SH, Kasriyah sudah sering terkena razia. “Tapi setelah dirazia dan diingatkan untuk tidak mengemis dan kembali di tempat ini, ternyata besoknya sudah kembali di Jalan Tuban,” ujar Lurah.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga pernah menertibkan keberadaan Kasriyah. Tapi sama saja tidak membuat Kasriyah kapok.
Hal senada diungkapkan Adeli, petugas Babinkamtibmas Sumurpanggang. Pihaknya juga sudah mengingatkan agar Kasriyah tidak lagi mengemis dan mencari aktivitas yang baru.
Lurah H.A. Mutaqin kepada terbitan.com menambahkan, razia seperti ini dilakukan sebagai bagian dari menjaga lingkungan. “Sebab keberadaan Kasriyah ini sangat menggangu aktifitas para pengguna jalan,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan