MADIUN, terbitan.com – Aksi pembegalan terjadi di jalan raya Surabaya- Madiun tepatnya di Desa Garon, Kecamatan Balerejo ,Madiun (24/3/2019). Aksi begal ini mengakibatkan lima korbannya mengalami luka, bahkan satu diantara korbannya tewas hanyut di sungai saat lari dari kejaran Begal.

Korban yang meninggal dunia atas nama Ridho Cahyo(14), jasad korban di temukan mengambang di Bengawan Madiun , tepatnya di Kecamatan Kwadungan yang masuk wilayah Kabupaten Ngawi.

“Aksi pembegalan yang di lakukan enam pelaku ini ada lima korbannya, satu korban meninggal dunia sementara empat lainnya mengalami luka,” ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono dalam pers releasnya(29/3/2019).

Masih lanjut Kapolres Madiun AKBP Ruruh mengatakan, “Jadi korban meninggalnya ditemukan mengambang di Sungai Madiun yang ada di Kwadungan, Ngawi. setelah aksi pembegalan oleh enam pelaku, korban Ridho lari bersama satu temannya Nasrul menyelamatkan diri. Saat itu keduanya menyeberangi sungai dan kebetulan Ridho tidak bisa berenang dan hanyut,” imbuhnya.

Sebelumnya Ridho dan empat temannya juga sempat melawan pelaku ketika terjadi pembegalan, hingga menyebabkan mereka terluka. Empat korban yang selamat dan mengalami luka kemudian melapor ke orang tuanya dan selanjutnya lapor ke Polisi. Karena diketahui Ridho belum pulang selama dua hari dan di temukan meninggal di Bengawan Madiun pada Selasa (26/3/2019).

Empat korban luka yaitu atas nama Pandungone(14), Aditya(13), Nasrul(15) dan Safiyulloh(14).keempatnya pelajar di Madiun.

Dalam kasus ini Aparat Kepolisian berhasil meringkus enam tersangka, yakni inisial K.J(19), E.S(20), M.R(20), A.N(20) serta dua teraangka lainnya masih di bawah umur yaitu A.F(17) dan A.D(17) semuanya warga Madiun. Dua tersangka dibawah umur saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Madiun.

Semetara itu pihak Kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus pembegalan ini. Para tersangka dikenai sanksi tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.