NGAWI, terbitan.com — Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya pencegahan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat desa. Satpol PP Ngawi menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Polres Ngawi untuk memberikan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai kepada 50 warga masyarakat Desa Dempel, Kecamatan Geneng. Rabu (19/11/25)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengetahui konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya.
Dari Bea Cukai Madiun, narasumber Joko Sartono dan Bayu Tri Nugroho menjelaskan secara teknis cara mengenali pita cukai asli serta tanda-tanda rokok ilegal. Warga diperkenalkan dengan berbagai fitur pengaman pada pita cukai seperti hologram, teknik cetak, dan personalisasi.
“Mengenali rokok ilegal itu mudah. Jika rokok tanpa pita cukai (polos), atau ada pita cukai tetapi palsu biasanya kusam dan tidak rapi, itu jelas merugikan pendapatan negara. Masyarakat harus bisa mengenali ciri-ciri tersebut,” ujar keduanya.

Sementara itu, Dwi Suryo Wibowo dari Kejaksaan Negeri Ngawi memaparkan mekanisme penegakan hukum pada perkara cukai. Ia menjelaskan bahwa perkara pelanggaran cukai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, termasuk penyelesaian menggunakan PMK 165/2023.
“Jika kewajiban denda tidak dipenuhi, penyidikan tetap dilanjutkan hingga proses penuntutan,” jelas Dwi Suryo.
Dari unsur kepolisian, Ipda Agus Marsanto, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Ngawi, menyampaikan materi tentang ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cukai. Ia memaparkan ancaman pasal yang mengatur larangan produksi, penyimpanan, hingga peredaran rokok ilegal.
“Ancaman hukuman berupa pidana 1 hingga 8 tahun serta denda 2 sampai 20 kali nilai cukai, tergantung jenis pelanggaran,” terang Ipda Agus Marsanto.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Sukoco, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi berjalan tertib, aman, dan efektif. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di desa-desa lain guna mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, Kami optimistis bahwa pencegahan rokok ilegal di wilayah dapat dilakukan lebih optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.


