Reporter : Admin Terbitan

CILACAP, terbitan.com – Untuk mempercepat pencapaian program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya dalam Bidang Rehabilitasi adalah dengan kegiatan Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah.

Salah satu kegiatannya adalah  Operasional Klinik Pratama dan Layanan Rehabilitasi  Napza Rawat Jalan di Klinik Pratama sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 yang menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiono saat mengenalkan klinik pratama SEHATI kepada awak media di Kantor BNNK Cilacap, Kamis (16/5/2019).

Klinik yang didirikan disamping Kantor BNNK ini bertujuan menyediakan fasilitas klinik pelayanan rehabilitasi narkoba guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Cilacap yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, menyelenggarakan program rehabilitasi narkoba yang bersifat kompreshensif, berkualitas dan berkesinambungan, memberikan pelayanan rehabilitasi narkoba kepada klien dengan Care (peduli), Love (cinta/kasih sayang) dan Passion (penuh semangat), dan Memahami dan melayani masyarakat dengan permasalahan narkoba secara profesional dan sepenuh hati.

“Berdasarkan Surat Ijin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan Nomor : 23/DINKES/KLINIK.P. RJ/III/2019 pada tanggal 20 Maret 2019, Klinik Pratama Sehati siap melayani pasien rehabilitasi narkoba, dan melayani penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN), Selain itu mampu melayani  kebutuhan pasien rehabilitasi tanpa dipungut biyaya” ungkap Triatmo.

Triatmo menambahkan, untuk jam pelayanan buka setiap  hari Senin s/d Kamis, pukul 08.00 – 16.00 WIB, hari Jumat, pukul 08.00 – 16.30 WIB, dan Sabtu – Minggu Libur. Selama Bulan Ramadhan hari Senin s/d Kamis, buka pukul 08.00 – 15.00 WIB, Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB, dan Sabtu – Minggu libur.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Cilacap yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba tidak perlu khawatir akan dipenjarakan, karena jika dengan kesadaran sendiri datang ke BNNK Cilacap untuk melakukan rehabilitasi di Klinik Pratama SEHATI, tidak akan dikenakan pidana. Namun sebaliknya, pelaku akan dipenjara jika tertangkap tangan oleh petugas ketika diluaran kedapatan memiliki atau menyalahgunakan Narkoba.

E-KORAN