Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Hasil dari ungkapan peredaran Narkoba kelas 1 Jenis Sabu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 124,09 gram.

Pemusnahan tersebut, dengan cara ditaruh digentong kemudian dibakar yang bertempat dihalaman depan kantor Kejari setempat, Senin (17/6/2019).

Selain pemusnahan sabu 124,09 gram, Kejari Bondowoso juga memusnahkan pil logo Y sebanyak 2.429 butir, serta pil warna hijau sebanyak 6 butir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Unaisi Hetty Nining menjelaskan, bahwa BB tersebut diperoleh dari hasil ungkap dari November 2018 sampai dengan Mei 2019.

Dia juga menjelaskan, bahwa BB tersebut diperoleh dari 16 kasus, dengan 16 tersangka.

“Ini tupoksi kami untuk memusnahkan, yang mana barang bukti tidak boleh lama-lama disimpan. Karena bila lama, kami kena sanksi. Sanksinya berat, bisa dicopot,” katanya, di sela-sela perusahaan BB.

Menurutnya, bilamana untuk bukti perkara lain, bisa  disimpan untuk perkara berikutnya.

“Tapi ini kan harus dihabiskan, karena sudah inkrah. Tidak boleh lama-lama ada di kami. Begitu selesai, inkrah, kita musnahkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Bondowoso memepimpin langsung pemusnahan sabu 124,09 gram serta BB lainnya, di halaman Kejari setempat.

Penulis : Dharma
Editor : Adie

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI