Reporter : Terbitan Jateng

KOTA PEKALONGAN, Terbitan.com – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mulai 1 April 2020, Kota Pekalongan memberlakukan jam malam. Setiap malam mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkeliling di sejumlah titik di kota tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pekalongan, Amaryadi menjelaskan, pihaknya terus menggelar sosialisasi terkait pemberlakuan jam malam di Kota Pekalongan, sejak Selasa (31/3/2020).

“Pemerintah Kota Pekalongan memberlakukan jam malam mulai 1 April 2020 ini. Mulai pukul 9 malam (21.00) sampai 4 pagi (04.00), masyarakat Kota Pekalongan tak boleh keluyuran di luar rumah,” kata Amaryadi, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, pada Selasa malam Satpol PP juga telah mendatangi pasar tiban di Jalan Hasyim Asyari. Sejak wabah Covid-19 ini pasar tiban di Kota Pekalongan sementara waktu ditiadakan.

“Tidak banyak pedagang pasar tiban yang menggelar lapaknya karena telah mengetahui imbauan ini. Kepada para pedagang yang masih menggelar lapaknya, kami lakukan pembinaan sekaligus informasikan pemberlakuan jam malam,” imbuh Amaryadi.

Selain sosialisasi pemberlakuan jam malam dengan menggunakan mobil patroli, pihaknya juga menyosialisasikan melalui musala dan masjid. Karena itu akan didengar lebih luas.

“Lewat masjid akan kami sampaikan kebijakan dalam rangka pencegahan virus corona ini. Jika tidak ada keperluan medesak jangan keluar rumah,” terang Amaryadi.

Pihaknya melakukan kegiatan gabungan bersama TNI, Polri dan Dinas Perhubungan, berupa patroli bersama dengan total 100 orang. Mereka beroperasi di empat titik.

“Mulai pukul 8 malam (20.00) kami bersiap untuk sweeping. Kami juga membutuhkan dukungan dari kecamatan dan kelurahan. Semoga masyarakat Kota Pekalongan mengindahkan hal ini. Tak ada lagi kerumunan,” harap Amaryadi.

Sebelumnya Pemkot Pekalongan telah melakukan pembatasan sosial. Karena itu diharapkan warga menaati pemberlakuan tersebut.

“Tak ada alasan keluyuran mencari makan di atas jam malam. Jika butuh bahan makanan siap saji atau bahan pokok untuk persedian di rumah siapkan sebelum jam 9 (pukul 21.00). Mari bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, patuhi kebijakan dan tetap jaga kesehatan,” tutupnya. (Fit)

E-KORAN