Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Masyarakat Kabupaten Malaka, saat ini merasakan “ada dusta dari elit politik” terkait proses penyelesaian izin lingkungan pada lahan tambak garam industri milik “PT.Inti Daya Kencana” di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kini sudah diendus, masyarakat melihat ada dusta di elit politik. Hal Ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Bupati Malaka bersama jajaranya dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Malaka bersama anggotanya. Sebagai kabupaten baru, Bagaimanapun juga sektor ekonomi dan politik sangat erat kaitannya, kalau politik berjalan tidak stabil dan aman maka sektor ekonomi akan mengikuti.

Fakta mulai diungkapan, Site Project PT. Inti Daya Kencana, diluar peta/lokasi yang ditetapkan “siapa siap dihukum”, demikian muncul masalah diklaim tokoh adat dan dampak terhadap fungsi hutan “Bupati Malaka dituding melakakuan pembiaran” pembabatan hutan mangrove dan hutan adat di sepanjang pesisir pantai selatan Kabupaten Malaka, sama halnya dipaparkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Fungsi pengawasan DPR menjadi “Tumpul” mereka memilih “Diam” masyarakat lebih memilih mendatangkan “malaikat penyelamat pembawa kabar gembira” tingkat kepercayaan rakyat menghilang, atau mungkinkah “ada dusta diantara mereka elit politik”.

Diskusi berkelanjutan atas kesiapan memenuhi Imbas serta dampak hadirnya garam Malaka yang digelar di Jakarta, oleh Kemenko Bidang Kemaritiman, rapat itu menghadirkan pihak perwakilan dari NTT, mengenai persoalan tambak garam di Malaka. Ironisnya Bupati Stef Bria Seran “Absen” dalam agenda rapat yang berlangsung pada Rabu 13 Maret 2019, demikian jelas jika dugaan rakyat malaka benar. Pemda Malaka telah melakukan pembiaran pengrusakan hutan mangrove dan merusak lingkungan, kini masyarakat mulai menduga “Bupaati Malaka Aktor Tambak Garam Malaka”

Bupati Malaka “Absen” tanpa keterangan, sedangkan dalam agenda yang tertulis dalam surat undangan bernomor : Und. 268/Deputi II/Maritim/III/2019. Bupati Malaka seharusnya bertanggung jawab dan harus memaparkan penyelesaian permasalahan lahan tambak garam di Site Project PT IDK atas klaim masyarakat terhadap perusakan Ekosistem mangrove, Biota Laut, serta Keanekaragaman Hayati di sepanjang Garis Pantai Selatan Malaka

Dinas Lingkungan dan Kehutanan Provinsi NTT, baru akan mengeluarkan izin lingkungan ketika syarat-syarat dan ketentuan yang tertulis dalam UU no 32 dan PP no 27 sudah dipenuhi oleh PT. IDK, sedangkan Pemda Malaka percayakan sepenuhnya kepada “Fukun dan Liurai” (Nahak Petrus dan Kloit Tey Seran) bersama tim 16 sebagai tim yang mengetahui batas dan kepemilikan tanah, hingga menimbulkan ribuan pohon mangrove jadi korban.

Pengakuan PT. IDK bahwa akan bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat, bahkan siap diproses secara hukum, dan pada kamis, 14 Maret 2019, pihaknya telah memenuhi panggilan Polda NTT, terkait persoalan hukum. PT. IDK.

Pernyatakan tegas pun diungkapkan FPMM, bersama masyarakat wilayah Rabasa dan seterusnya akan tetap menolak PT. IDK karena berbagai kegiatan yang dilakukan oleh PT. IDK tidak melibatkan masyarakat. Bahwa FPMM bersama tin kuasa hukum yang dikoordinatori oleh Dr. Simon Nahak, SH, MH, akan terus mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum demi mengetahui “Aktor Utama Tambak Garam Malaka”

Jajaran elit politik di Malaka masih tetap kurang menyadari kondisi tersebut. Bahkan, kesan saling menjatuhkan antara masing-masing kekuatan lebih terasa.
Namun tak bisa dibendung, isu mencuat hingga pelosok kampung dan membuat resah mayarakat Malaka pada umumnya, hal ini masih tentang lahan garam Malaka, masyarakat makin menyindir kini di kabupaten Malaka “banyak Raja dan Nabi palsu” bahkan semakin pintar elite politk, akan semakin pintar berbohong dan mencuri, sungguh di kabupaten Malaka banyak orang makin pintar, kadang-kadang makin tambah pintar bohong dan pintar nyuri, dengan dimikian masyarakat Malaka mulai merasa “jangan sampai elit politik berdusta”.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI