Reporter : Admin Terbitan

TEGAL, terbitan.com – Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Kejambon kecamatan Tegal Timur Kota Tegal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5, Sabtu (27/4). Jumlah DPT di TPS 5 yang harus mengikuti pemungutan suara ulang sejumlah 293 hak pilih.

Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Tegal supaya secepatnya menerbitkan SK perintah melakukan pemungutan suara ulang di TPS 5 Kelurahan Kejambon kecamatan Tegal Timur. Surat rekomendasi itu, diterima oleh pihak KPU pada hari Kamis (25/4) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan surat itu, Bawaslu Kota Tegal menerima bukti ada 12 pemilih yang semestinya tidak memilih atau tidak mempunyai hak pilihnya di TPS 5.

Kejadiannya bermula saat petugas KPPS TPS 5 melayani pemungutan suara di RSUD Kardinah Kota Tegal.  “Petugas KPPS TPS 5 kan bergerak kesana tapi Bawaslu Kota Tegal bilang di RSUD Kardinah Kota Tegal itu bukan Pemilih yang semestinya,” ungkapnya.

Elvi juga menambahkan bahwa memang hanya di TPS 5 saja yang melayani ke RSUD Kardinah. Ada sebagian pasien yang ikut memilih tapi mayoritas yang memilih kemarin adalah petugas perawat dari RSUD Kardinah tersebut.

Sebetulnya untuk perawat di RSUD Kardinah itu, memiliki surat C6 yang diperuntukkan untuk memilih di tempat asalnya tapi oleh petugas KPU yang sedang berjaga di sana kemudian diberikan formulir A5.

“Keterangan yang didapat dari Bawaslu Kota Tegal katanya itu tidak sesuai dengan aturan. Makanya dari pihak Bawaslu juga menyebutkan jika perawat itu mendapat lima kertas suara, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Mereka kan mendapat A5, jadi surat suaranya ya sesuai, misalkan beda provinsi maka mereka hanya mendapatkan satu kertas suara,” ungkapnya.

Sigit Sugiarto yang juga Pengawas TPS 5 juga membenarkan adanya kabar laporan pemilih yang semestinya tidak memberikan hak pilihnya di TPS 5 yang di RSUD Kardinah. Menurut Sigit, dirinya melihat petugas KPPS sempat kewalahan ketika membuka TPS di RSUD Kardinah Kota Tegal.

E-KORAN