PAMEKASAN | Jum’at (17/05/2024) terbitan.com – Jurnalis Pamekasan, Madura, Jawa timur, melakukan orasi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak Revisi Undang Undang (UU) Penyiaran. Jum’at (17/05).
Khoirul Umam sebagai kordinator lapangan (Korlap) mengatakan jurnalis pamekasan kompak menolak dan mengecam keras terhadap rencana revisi UU penyiaran nomer 32 tahun 2002 oleh DPR-RI.
“Kami para Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) menolak keras Revisi UU penyiaran karena sudah merongrong kebebasan pers,” kata Khairul Umam.
Aksi para wartawan ini diwarnai dengan teatrikal dan penandatangan petisi penolakan RUU penyiaran antara DPRD Pamekasan dan jurnalis.
“Penolakan revisi ini tetap kami kawal dan berkordinasi dengan DPRD Pamekasan, dan menindak lanjuti bahwa di bawah kami tidak menerima revisi tersebut, dan harus di gagalkan,” paparnya.
Khairul menambahkan, yang mencederai terhadap langkah sebagai Jurnalis adalah pelarangan terhadap penyiaran salah satu investigasi.
“Apabila ada sengketa yang seharusnya ke dewan pers, akan dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), maka dari itu, saat ini Indonesia sedang tidak baik baik saja,” paparnya.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Pamekasan Herman menyampaikan, akan segera tindak lanjuti apa yang menjadi harapan teman-teman Jurnalis dengan mengirim surat ke DPR RI.
“Kemungkinan hari Senin saya kirim surat ke DPR RI terkait dengan permohonan para jurnalis Pamekasan,” tegas Herman.
Dia menegaskan pula bahwa, pengiriman tersebut akan direkomendasikan bahwa, kami bersikap positif mengenai pernyataan teman Jurnalis Pamekasan.
“Pada prinsipnya, kami akan mengawal sesuai dengan apa yang teman- teman Jurnalis harapkan,” tandasnya.


