LABUHANBATU, Terbitan.com – Lembaga Swadaya masyarakat Penjara PN Kabupaten Labuhanbatu meminta kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan sidak kepada apotik – apotik dan mini market atau swalayan – swalayan yang masih memperjual belikan obat – obatan yang saat ini izin edarnya dihentikan Pemerintah.

Ketua LSM Penjara PN Kabupaten Labuhanbatu VanHoten Sitorus Sabtu,(22/10/22) mengatakan, Pemerintah sudah menghentikan izin edar dan melarang untuk memperjual belikan kepada masyarakat lima obat sirup bagi anak – anak yang menurut pemerintah obat – obatan tersebut diduga kuat pemicu penyakit Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.

“Pemerintah pusat sudah menghentikan izin edar obat – obatan sirup, seperti Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops maka itu, kami selaku lembaga Swadaya masyarakat meminta Pemkab dan Dinas terkait Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan sidak kelapangan guna pencegahan dini, agar kasus penyakit Gangguan Ginjal Atipikal (GgGAPA) pada anak tidak terjadi di tengah masyarakat Labuhanbatu.”ucapnya.

VanHoten Sitorus juga menambahkan, agar Pemerintah pusat dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahan obat – obatan tersebut.

” Kami juga meminta Pemerintah pusat dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan obat – obatan tersebut bukan hanya sanksi administrasi saja namun bila perlu sanksi pidana jika terbukti memang menyalahi aturan kesehatan.” pungkasnya.

Kasus Gangguan Ginjal Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak ini sudah menjadi ketakutan bagi lapisan masyarakat Indonesia dan BPOM yang menjadi tolak ukur dalam pengawasan Obat – obatan dan makanan menjadi instansi yang sangat bertanggungjawab atas kasus GgGAPA saat ini.