MADIUN, terbitan.com — Tak banyak yang tahu, sebuah rumah di Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, dilelang secara resmi oleh negara melalui KPKNL Madiun, pada September 2024 lalu. Namun yang menarik, satu-satunya peserta sekaligus pemenangnya adalah Lurah Nglames sendiri, Dyah Ayu Purnamasari.

Kondisi ini sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun berbagai pihak, termasuk Bank Ekadharma selaku pemohon lelang, menegaskan bahwa seluruh prosedur berjalan terbuka, legal, dan dapat diuji kebenarannya.

“Kami tidak pernah mengondisikan lelang. Prosesnya terbuka lewat KPKNL, diumumkan di media cetak, nilai appraisal dilakukan secara internal. Hanya satu peserta yang mendaftar hingga tenggat, yakni Ibu Lurah,” kata Tri Widodo Subianto dari Bagian Remedial Bank Ekadharma, Rabu (16/7/2025) di Magetan.

Bukan tanpa alasan Dyah Ayu maju dalam proses lelang. Ia mengaku didorong oleh keluarga debitur dan warga RT setempat agar rumah tersebut tidak jatuh ke tangan asing. Tanah rumah itu menjadi satu-satunya akses jalan bagi keluarga debitur dan tetangga sekitar.

“Saya maju karena ada permintaan. Kalau rumah itu dibeli orang luar, akses jalan bisa tertutup. Warga bingung. Saya tidak tahu detail lelang, saya hanya ikut secara resmi lewat mekanisme yang ada,” ujar Dyah Ayu saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan tidak menggunakan kedudukan sebagai lurah untuk memengaruhi proses. Rumah tersebut ditebus senilai Rp200 juta, tanpa pesaing.

Sebelum lelang, Bank Ekadharma mengaku sudah memberikan ruang mediasi kepada nasabah, Yosi Anak, namun tidak membuahkan hasil. Lelang lalu diajukan ke KPKNL secara resmi.

Gugatan dari pihak debitur telah diproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Hasilnya, pada 12 Juni 2025, pengadilan memutuskan lelang sah dan berpihak pada Bank Ekadharma, KPKNL, serta Dyah Ayu sebagai pemenang. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 26 Juni 2025.

“Kami menjalankan amanat lembaga perbankan. Kami juga terbuka bila nanti debitur ingin menebus kembali dari Bu Lurah. Tidak ada konflik,” ujar Tri.

Kasus ini menyisakan refleksi tentang bagaimana seorang pemimpin lokal mengambil sikap di tengah dilema sosial dan aturan hukum. Di satu sisi ia menjaga etika kekuasaan, di sisi lain ia diminta menyelamatkan hak akses oleh warganya sendiri.

Apakah tindakan ini berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan? Bisa jadi. Namun fakta hukum dan administratif menunjukkan semua berjalan sesuai prosedur.

Dalam suasana demokrasi yang mengedepankan transparansi, langkah Dyah Ayu bisa menjadi cermin tentang batas tipis antara kekuasaan, empati sosial, dan tanggung jawab moral.