BONDOWOSO, Terbitan.com – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Wringin (ranting), Kabupaten Bondowoso, masa bakti 2016-2021 didampingi penasehat hukumnya melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Mapolres Bondowoso.
Menurut Jamal, Ketua Ranting PMI Wringin, mengakui bahwa kasus ini telah dilaporkan kepolisi. Bahkan laporan tersebut ada dua nama berinisial MIA, ketua PMI Bondowoso dan IU ketua PMI Provinsi Jatim ke Mapolres Bondowoso, Rabu (21/8/2019)
“Laporan itu, terkait motif dugaan pemalsuan surat yang bersumber dari hasil keputusan pengurus PMI provinsi Jatim. Karena itu merupakan hasil dari musyawarah kabupaten (muskab) 26 Desmber 2018 PMI Bondowoso,” katanya.
Namun demikian sambung Jamal, pada 3 Juli 2019 tim formatur tidak pernah melakukan rapat dan mengambil sebuah keputusan.
Sehingga dalam rapat formatur muskab PMI Bondowoso pada 3 Juli 2019 pihaknya sebagai anggota formatur merasa telah dirugikan atas perbuatan para terlapor
Kendati demikian, yang di jadikan pertimbangan dalam keputusan PMI provinsi Jatim nomor 063/KEP/02.06.00/VII/2019 adalah musyawarah PMI kabupaten Bondowoso masa bakti 2019-2024.
Sedangkan dalam surat keputusan itu berbunyi : rapat formatur musyawarah PMI kabupaten Bondowoso tanggal 3 Juli 2019
Padahal, melalui muskab 2018 kemarin telah memiliki formatur yang bertugas untuk membantu ketua umum atau ketua terpilih. Untuk menyusun kepengurusan PMI yang diselesaikan paling lama 1 bulan
Adapun susunan formatur adalah, Miftahul Huda Ketua, Ach. Humaidi anggota, Heru Sukamto anggota, Jamal anggota dan M. Affan Obaedillah anggota.
“Saya mohon kepada Polres Bondowoso untuk menindaklanjuti laporan kami atas dugaan penyalahgunaan wewenang hingga terjadinya dugaan pemalsuan,” pungkas Jamal
Sementara itu, M. Iqbal Afif saat dihubungi melalui whatsapp oleh media enggan memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
“Saya tidak mau menanggapi si jamal. Kalau butuh tanggapan ke pak sekwil aja. Karena yang berwenang memberikan SK itu, satu tingkat di atasnya,” ungkapnya



Tinggalkan Balasan