SANANA, Terbitan.com || Satu unit kapal jaring asal Manado, Sulawesi Utara, menangkap ikan secara ilegal yang beroprasi diwilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut)
Kapal jaring asal Manado tersebut di atas 30 GT yang beroparasi diwilayah Kepulaua Sula yang diduga tidak ada surat ijin menangkap ikan, namun hanya ijin yang dikeluarkan Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan sala satu nelayan asal Desa Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan yang minta namanya tidak di sebutkan kepada media ini, Sabtu (30/11/24), mengatakan, bahwa adanya dugaan kerja sama pemanfaatan rumpon antara pemilik rumpon dan kapal-kapal jaring asal Sulawesi Utara tersebut
“Untuk itu, Ia mendesak kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula dan Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, pihak penegak hukum seperti TNI – AL, Polairud Polda Malut dan juga Stasiun Pengawasan SDKP agar segera melaksanakan pengawasan diperairan wilayah Kepulauan Sula, “tegasnya.{}


