MADIUN, terbitan.com – Polemik perpanjangan kontrak Tower BTS di Dusun Sindon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, terus memanas. Sebanyak 350 warga menyatakan penolakan terhadap keberadaan tower tersebut melalui surat pernyataan yang telah disampaikan kepada pemerintah.

Warga menilai tower yang telah berdiri sejak 2005 itu sudah berusia sekitar 20 tahun dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan masyarakat apabila terjadi cuaca ekstrem. Dalam surat penolakan tersebut, warga bahkan mengancam akan menutup akses menuju lokasi tower hingga memadamkan aliran listrik apabila aspirasi mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Di tengah penolakan itu, muncul persoalan baru terkait status lahan yang digunakan sebagai lokasi tower. Diduga terdapat dua surat hibah atas objek tanah yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum perpanjangan kontrak yang dilakukan pada 2025.

Suharyono, anak dari Suyati, menjelaskan bahwa hibah pertama dibuat pada 2005 melalui akta notaris atas nama ibunya, putri almarhum Arjo Jakinem. Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi dasar kerja sama pemanfaatan lahan saat tower pertama kali dibangun.

Namun, saat proses perpanjangan kontrak pada 2025, muncul surat hibah baru yang diterbitkan pemerintah desa dan dijadikan dasar perpanjangan kerja sama.

“Hibah awalnya atas nama ibu saya. Perpanjangan kontrak lahan yang kedua itu disinyalir ada rekayasa, ada orang kedua atau ketiga. Praduga saya belum jelas, apakah dari pemerintah desa atau dari mana yang membuat,” ujar Suharyono, Senin (20/7/2026).

Ia mengungkapkan, ibunya memang pernah diundang ke kantor desa, tetapi tidak mengetahui bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan hibah tanah. Menurutnya, Suyati juga tidak pernah menandatangani dokumen hibah baru.

“Dikumpulkan kan tidak tahu mau hibah atau apa. Bu Suyati tidak tanda tangan apa pun,” katanya.

Meski menduga adanya rekayasa dalam penerbitan hibah kedua, Suharyono mengakui dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses klarifikasi oleh pihak yang berwenang.

Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo, Sumaji, membenarkan adanya penolakan masyarakat terhadap perpanjangan tower BTS. Menurutnya, surat penolakan warga telah diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Sebelum perpanjangan yang kedua tahun 2025 kemarin warga sebenarnya sudah menolak. Sudah ada ratusan warga yang membuat berita acara penolakan dan sudah kami naikkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun,” ujarnya.

Terkait munculnya dua surat hibah, Sumaji juga mengakui kondisi tersebut. Namun ia membantah adanya rekayasa dalam penerbitan hibah kedua.

“Membuat hibah itu tidak mudah. Ada proses pengecekan Leter C yang saat itu masih kosong, belum ada hibah kepada siapa pun. Setelah hibah kedua muncul, baru diketahui ada hibah pertama tahun 2005. Saya juga bingung kok bisa ada dua surat hibah,” jelasnya.

Hingga kini, polemik perpanjangan kontrak Tower BTS dan munculnya dua surat hibah tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan penelusuran dan memberikan kepastian hukum agar persoalan tidak terus berlarut.