NGAWI, terbitan.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ngawi terus berkembang dengan dukungan puluhan dapur penyedia makanan. Namun di tengah percepatan pelaksanaan program nasional tersebut, aspek keamanan pangan menjadi sorotan. Pasalnya, dari 88 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi, baru 15 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, dr. Heri Nurfahrudin. Ia mengakui sebagian besar dapur MBG masih menjalani proses verifikasi sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

“Dari 88 SPPG yang beroperasi, baru 15 dapur yang SLHS-nya terbit. Sementara yang lainnya masih dalam proses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Kondisi ini menjadi perhatian mengingat SLHS merupakan dokumen penting yang menjamin dapur penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan makanan yang dikonsumsi ribuan siswa setiap hari aman dan layak.

Menurut Heri, proses penerbitan SLHS tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat. Mulai dari kualitas air yang digunakan, pengujian bakteri Escherichia coli (E. coli), kebersihan area pengolahan makanan, hingga sistem pengelolaan limbah dapur.

Tak hanya sarana dan prasarana, sumber daya manusia juga menjadi fokus penilaian. Seluruh petugas yang menangani makanan diwajibkan mengikuti pelatihan khusus penjamah makanan.

“Petugas harus mengikuti pelatihan penjamah makanan terlebih dahulu. Ini penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Dari total 88 SPPG yang beroperasi, Heri mengungkapkan sebanyak 73 unit telah memiliki sertifikat penjamah makanan. Sementara sisanya masih mengikuti tahapan pelatihan dan sertifikasi.

Meski mayoritas dapur belum mengantongi SLHS, Dinas Kesehatan memastikan pengawasan terhadap operasional dapur MBG tetap dilakukan secara intensif. Hingga kini belum ada dapur yang dikenai penghentian operasional atau suspensi.

“Belum ada yang disuspen. Memang dulu pernah ada yang dihentikan sementara karena kasus keracunan makanan, tetapi saat ini sudah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,” kata Heri.

Ia menegaskan, pengawasan rutin akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Sementara itu, terkait wacana moratorium pendirian SPPG baru, Heri menegaskan kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dapur yang beroperasi di wilayahnya.

“Soal moratorium merupakan kewenangan BGN. Kami di daerah fokus pada pengawasan dan pembinaan agar seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan yang berlaku,” pungkasnya.