NGAWI, terbitan.com — Rencana pemerintah pusat menghentikan seluruh guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memicu kegelisahan di kalangan kepala sekolah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sejumlah sekolah negeri di daerah itu mengaku khawatir akan mengalami kekurangan tenaga pengajar jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan tanpa solusi pengganti yang jelas.
Seorang kepala sekolah negeri di Ngawi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku cemas terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap proses belajar mengajar di sekolah.
“Kalau guru honorer benar-benar ditarik, maka pasti banyak sekolah kelimpungan. Lalu siapa yang mengajar murid-murid karena banyak guru ASN yang sudah mau pensiun,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, keberadaan guru honorer selama ini menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Ia menilai penghentian guru honorer secara menyeluruh berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah negeri.
“Kalau tidak ada solusi pengganti yang jelas, proses belajar mengajar bisa terganggu. Kami berharap kebijakan ini dikaji kembali,” katanya.
Kondisi tersebut disebut semakin berat karena banyak guru ASN di Ngawi memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir. Sementara kebutuhan tenaga pengajar di sekolah masih cukup tinggi.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan atau PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Lantik Kusuma, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan nasib sekitar 350 guru honorer di Ngawi setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai awal 2027.
Menurut Lantik, Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Informasinya ada skema untuk mengisi kekurangan guru di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru honorer sebelum kebijakan berlaku penuh pada akhir 2026.
“Kami berharap guru honorer mendapat status kepegawaian yang lebih jelas dengan melihat kondisi kekurangan guru di Ngawi,” katanya.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai mekanisme pengganti tenaga honorer di sekolah negeri, termasuk kemungkinan pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau kebijakan lain dari pemerintah pusat.


