BARITO UTARA – Terbitan.com || Mediasi sengketa lahan rencana pembukaan jalan tambang batu bara PT Sam Mining sepanjang sekitar 7.KM dan lebar 50 Meter yang berbeda di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, akhirnya memperoleh titik temu.

Mediasi yang difasilitasi oleh unsur tripika Kecamatan Lahei di Kantor Kapolsek Lahei, Rabu (5/6/2024) tersebut menemukan kata sepakat oleh para warga Desa Muara Pari yang berpolemik.

” Kami keluarga besar sangat berterima kasih atas cara mediasi yang dilakukan unsur tripika Lahei dengan cara prosedural dan elegan, serta memberikan edukasi pemaham hukum langsung terhadap masyarakat agar semua pihak taat hukum,”Kata Ahmad Yudan Baya.

Yudan pun menambahkan, adapun terkait tindak lanjut kesepakatan akan dilaksakan kembali negosiasi tentang harga atau sehingga dan selesai kesepakatan seterusnya dilakukan pembayaran dari pihak perusahaan PT.Sam Mining terhadap warga yang sudah sepakat.

“Sehingga kegiatan pembuatan jalan tambang tersebut bisa dilaksakan secepatnya,” ungkap Yudan.

Sebelumnya, Sejak masuknya kegiatan perusahaan tambang batu bara PT.Sam Mining di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara setelah melakukan eksplorasi booring di daerah Mahang hulu areal kerja HPH PT.Barito Putera kian marak sebab muncul klaim baru dan surat baru.

Hal itu disampaikan Ahmad Yudan Baya kepada media ini dikediamannya, Senin (3/6/2024) siang.

“Sekarang ini lagi rame tumpang tindih surat klaim yang kian beragam antara warga pasalnya perusahaan PT.Sam Mining rencana membuka jalan panjang sekitar 7 KM dan lebar 50 Meter menuju konsesi tambang yang masih bermasalah,”ucap Yudan.

Adapun lanjut Yudan, permasalahan rencana jalan tersebut mulai dari ujung tambang PT.Tamtama Perkasa yaitu lokasi sei Mumbung Bahijau, bersengketa antara Ihin dengan Ikin, lokasi sei Kaliat, antara Kartu dengan Arpiansyah, Pindah, Jalemu, dan Subanrio.

Selanjutnya pemilik lokasi sei Mumbung adalah Muliadi bin Ikum cs dengan Darmawi, terus lokasi sei Wakil antara Guntur, Ani, Wewei bin Atak Lanjong, dan pemilik lahan yaitu Adi cs Bin Kijik serta pemilik lahan yang dikelola di konsesi lahan tambang yaitu saya sendiri,”tutur Yudan.

“Sengketa lahan rencana jalan tambang ini dimediasi mulai tingkat Desa Muara Pari, namun gagal karena ditolak sebagian para pemilik hak atas lahan karena selama ini Kepala Desa Muara Pari tidak netral sebagaimana fungsinya berkaca dari masalah sebelumnya.

Maka tambah Yudan, mediasi akan dilaksanakan kembali bersandarkan permintaan pihak perusahaan PT.Sam Mining melalui surat tanggal 1 Juni 2024 yang ditujukan kepada semua pemilik hak lahan yang saling mengklaim yang akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 di Kantor Kapolsek Lahei, dengan catatan agar semua pihak yang merasa memiliki lahan membawa surat tanah aslinya sebagai bahan dalam forum mediasi tersebut.

Kembali ke pengecekan lokasi lahan untuk jalan hari Senin tanggal 27 Mei 2024 puluhan pemilik lahan berkumpul hadir, hanya sangat disayangkan Darmawi tidak menampakan diri, untuk menunjukan hak haknya dilapangan sehingga hal tersebut harus menjadi catatan khusus Tripika Lahei selaku moderator dalam mediasi berikutnya,”ungkap Yudan Baya.