NGAWI, terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi terus memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membekali kepala desa, lurah, hingga camat dengan kemampuan paralegal agar mampu mendeteksi dan menyelesaikan persoalan hukum masyarakat sebelum berujung ke meja hijau.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Paralegal bagi Desa dan Kelurahan dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan, Polres, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Notosuman, Kamis (18/6/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Bagian Hukum Setda Ngawi, Hangga Agung Otto Fandian, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Menurutnya, keberadaan paralegal di tingkat desa menjadi strategi penting untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan bagi masyarakat.

“Tujuannya mewujudkan bantuan hukum kepada masyarakat desa dan kelurahan secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Selain itu meningkatkan pemahaman tentang peran dan fungsi bantuan hukum nonlitigasi serta kemampuan perangkat desa dalam mengidentifikasi permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, peningkatan kesadaran hukum dan kemampuan mediasi menjadi bekal penting bagi para aparatur desa.

Hangga berharap dengan kemampuan paralegal aparatur desa, dapat mencegah serta meminimalkan potensi konflik hukum melalui penyuluhan, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum awal, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

Plt. Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngawi Hangga Agung Otto Fandian.

Sementara itu, Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko yang membuka acara menegaskan bahwa dinamika persoalan yang muncul di tengah masyarakat semakin kompleks sehingga membutuhkan penyelesaian yang cepat dan bijaksana di tingkat bawah.

“Pemerintah desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang setiap hari berhadapan langsung dengan berbagai macam dinamika masyarakat. Karena itu peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) harus dioptimalkan dan ditunjang oleh paralegal melalui pendekatan musyawarah dan mediasi,” tegasnya.

Menurut Wabup, keberadaan Posbakum dan paralegal menjadi instrumen penting untuk memperluas akses keadilan hingga pelosok desa sekaligus mengurangi potensi sengketa yang berlarut-larut.

Diungkapkan Wabup, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Ngawi telah memiliki Posbakum. Dari total 217 desa dan kelurahan, sebanyak 55 desa telah masuk kategori Desa Sadar Hukum.

Capaian tersebut diharapkan terus meningkat seiring penguatan kapasitas aparatur desa dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat.

” Makin banyak aparatur desa paham hukum, tentu persoalan dan sengketa di masyarakat dapat diselesaikan tanpa harus selalu berakhir di pengadilan,” pungkasnya.